Dharmawan, Awan; Makbul, Moh; Muhaimin; Kabunggul, Orce; Zulharman
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penyelesaian sengketa Informasi (PSI) Publik melalui Ajudikasi Non Litigasi berbasis konsep Pelayan Publik yang Adaptif oleh Komisi Informasi Jawa Timur. Dalam Penelitian ini Analisa yang digunakan melaui pendekatan Teori Peran (Anis Rachma Utary, 2014) yang berkaitan dengan judul serta menggunakan Metode Pendekatan Kualitatif yang bersifat Deskriptif (Sugiyono, 2017). Observasi yang dilakukan dengan melakukan metode wawancara (M.Nazir, 2017) pada 6 orang informan yang mengetahui masalah penelitian.Dari Hasil Observasi yang dilakukan terkait indikator Dimensi yang ada yaitu : Regulatory Role; Enabling Role; Direct Provision of good and Services, 2 (dua) indikator menunjukan bahwa Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Ajudikasi Non Litigasi sudah tercapai dengan baik sesuai pendekatan indikator yang ada diantaranya melalui kesepakatan damai (Mediasi) dan pencabutan gugatan. Salah satu indikator tidak tercapai karena pengelolaan penyelesaian sengketa tidak menunjukan hasil yang maksimal dalam total jumlah kesepakatan damai (mediasi) dan total jumlah pencabutan gugatan, namun secara keseluruhan berdasarkan pendekatan teori yang ada, Penyelesaian sengketa Informasi (PSI) Publik melalui Ajudikasi Non Litigasi berbasis Pelayan Publik yang Adaptif sudah sesuai. Kata Kunci : Penyelesaian sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi, Ajudikasi Non Litigasi