SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-7 of 7

Analytics

Laki, Laurentinus; Ilminingtyas, Dyah

Jurnal Agrifoodtech 2022 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Sosis merupakan produk olahan daging yang mempunyai nilai gizi yang tinggi. Penelitian pengolahan sosis menggunakan bahan baku ikan bandeng dengan penambahan serbuk daun kelor. Tujuan penelitian untuk mengetahui sifat fisik, kimia dan sensoris osis ikan bandeng .  Metode penelitian menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) pada sosis ikan bandeng dengan 4 perlakuan penambahan serbuk daun kelor yaitu  kontrol: 0%, 3%, 6% dan 9%  serta diulang 3 kali. Hasil uji sifat fisik yang terbaik: kekerasan (0%=1723,52 g), kekuatan gel (3%=0,52), kekenyalan (0%=9,13), daya lengket (0%=0,18). Hasil uji warna yang terbaik: kecerahan-hitam L*(0%=60,71), warna hijau-merah a* (9%=-5,68), warna kuning-biru b*(9%=22,38). Hasil uji sifat kimia yang terbaik menurut SNI 101-3820-1995: kadar air (0%=72,32%), abu (9%=1,65%), protein (9%=14,19%), lemak (9%=4,10%) dan serat kasar (9%=2%). Hasil uji sensoris yang terbaik: aroma (0%=5,40 “agak suka”), rasa (0%=6,04 “suka”), tekstur (0%=5,56 “agak suka”), warna (0%=5,50 “agak suka”).  Kesimpulan penelitian ini yaitu penambahan serbuk daun kelor dengan berbagai konsentrasi berpengaruh terhadap sifat fisik meliputi kekerasan dan kekuatan gel tetapi tidak berpengaruh terhadap kekenyalan dan daya lengket sosis ikan bandeng. Juga  berpengaruh terhadap warna meliputi  tingkat kecerahan-hitam (L*),  kecenderungan kewarna hijau-merah (a*) dan warna kuning-biru (b*). Pada sifat kimia mampu meningkatkan kadar serat kasar, berpengaruh terhadap kadar air tetapi tidak berpengaruh terhadap kadar abu, protein dan lemak. Hasil uji sifat sensoris berpengaruh terhadap tingkat kesukaan panelis meliputi aroma, rasa, tekstur dan warna sosis ikan bandeng.

Ronald D. Hukubun; Rahman Rahman; Yemima H. Von Bulow; Kereison D. Saija; Regina Latuheru +1 more

Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri 2022 Universitas Maritim AMNI Semarang

Acts of domestic violence can happen to anyone, but only a small portion emerges to the surface, while some are still submerged or unrecognized. This condition is influenced by the community's opinion that domestic violence is an internal family problem and should not be exposed, some people still cover up this condition because they maintain social status for them. Family unity and harmony can be disrupted if quality and self-control cannot be controlled, which can eventually lead to domestic violence resulting in a sense of insecurity, discomfort and injustice in the household. Cases of domestic violence show a trend that continues to increase from year to year. The purpose of implementing the activity is to increase awareness of the importance of the mental health of victims of domestic violence in Latuhalat Country. Besides that, the goal of this socialization is that the public knows the forms of domestic violence, the cycle of domestic violence, the impacts of domestic violence and how to overcome them.

Sari, Aprina Cempaka; Megawati, Wenny

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengendalikan pasangan, anak, atau anggota keluarga atau orang lain yang menetap atau berada dalam suatu lingkup rumah tangga. Ragam bentuk kekerasan itu muncul dalam pola hubungan kekuasaan dilingkup rumah tangga, antara anggota rumah tangga tersebut yang tidak seimbang (asimestris). Dalam penelitian ini, peneliti mengambil 2 (dua) rumusan masalah. Antara lain; 1) Bagaimana penerapan hukum oleh hakim terhadap kekerasan fisik dalam Rumah Tangga pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 549/Pid.Sus/2018/PN.Smg. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 549/Pid.Sus/2018/PN.Smg. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui dan memahami penerapan hukum yang terjadi pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga 2) Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini diharapkan menjadi sumbangsi dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi di masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pertimbangan hokum yang diberikan oleh hakim sesuai dengan unsur-unsur pidana yang termuat dalam pasal yang mengikutinya, keterangan saksi, surat dan melihat dari fakta- fakta dan bukti yang muncul dalam perkara ini, serta melihat dari sisi keadaan yang memberatkan dan meringankan.   Kata kunci : Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Maulana, Ryan; Rochmani, Rochmani

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan:1) dasar pembentukan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; dan 2) keberadaan sanksi kebiri dalam kebijakan hukum pidana. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif/doktrinal, yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), asas hukum dan doktrin-doktrin sebagai kajiannya. Objek penelitian ini ialah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dalam bentuk Undang-Undang tentang perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual (pedofilia). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk menggambarkan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasill penelitianl memperlihatkanl bahwal 1)l hukuml  kebiril  kimial (chemicall castration)l terhadapl pelakul tindakl pidanal pedofilial  kepadal anak-anakl menurutl  hukuml pidanal  Indonesial sudahl mencakupl unsurl yangl terdapatl padal suatul  hukuman,l  yaitu:l sebagail upayal pembalasanl (reverenge)l atasl perbuatanl melanggarl  hukuml danl  ketentuanl  yangl sudahl dibuatl ataul ditetapkan.l Penetapanl Sanksil  kebiril  yangl diterapkanl dalaml Undang-Undangl Nomorl 17l Tahunl 2016l Tentangl Perlindunganl  Anakl bertujuanl untukl menjagal kemaslahatanl masyarakatl Indonesial daril pelakul pedofilial danl memberil efekl  jeral kepadal pelakul sertal bentukl pertanggungjawabanl  hukuml bagil pelakul tindakl pidanal pedofilia.l Pihakl kontral atasl pelaksanaanl sanksil kebiril  kimial umumnyal berargumentasil bahwal hall tersebutl bertentanganl denganl prinsip-prinsipl HAMl jugal berpotensil  konflikl denganl Kodel Etikl Profesil Kedokteran;l danl 2)l saatl  inil  kebiril telahl menjadil produkl undang-undangl  yangl baru,l tentunyal dalaml kebijakanl  hukuml pidanal dikenall denganl  kebijakanl denganl pembentukan,l  kebijakanl penegakan,l kebijakanl pelaksanaan.l sementaral penulisanl penelitianl  inil  hanyal terbatasl padal  kajianl  kebijakanl keberadaanl pembentukanl undang-undangl semata.   Kata kunci: hukuman kebiri, kekerasan seksual dan undang-undang Perlindungan Anak

Rozikin

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Dengan adanya kemajuan tehnologi sekarang ini banyak kejadian yang menimpa anak anak kita sebagai contoh banyak  Tindak Pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan ,tipu muslihat, serangkaian kata bohong , memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, ini sering terjadi di daerah daerah ,hampir di seluruh wilayah Indonesia  Hal ini karena kurangnya pemahaman hukum terhadap anak anak terutama hukum pidana dan Hukum perlindungan anak ,Anak anak kita tidak berfikir dengan meniru dan bergaya seperti yang ada di internet ,anak anak tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sebenarnya melanggar hukum,,maka dengan adanya kejadian tersebut kita selaku orang tua harus waspada dan selalu memperhatikan anak anak kita dalam kehidupan sehari hari,Demikian karena dengan adanya kemajuan tehnologi, sebagaimana hubungan antara anak yang satu dengan yang lainnya sangat mudah dan cepat,apalagi dalam masa pandemi ini mereka anak anak kita tidak sekolah secara off line tetapi sekolahnya secara on line,dan banyak kesempatan untuk bermain hp dalam setiap harinya ,Kalau kita selaku orang tua tidak memperhatikan anak anaknya ,mereka bisa berhubungan dengan sembarang anak ,yang mengakibatkan moral dan etika anak anak kita rusak.Contohnya banyak kejadian yang orang tuanya bekerja di luar negeri ,anak anak mereka jadi tidak karuan dalam kelakuan dan moralnya ,banyak banyak anak anak yang dibawah umur dengan bebasnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri,mereka mulai dini atau kecil sudah di tinggal orang tuanya ,bekerja di luar negeri ,sehingga pengawasan anak anak tersebut terlalu bebas dan kurangnya perhatian.Ini terjadi karena kemajuan Tehnologi yang sangat pesat ,apa yang ada di seluruh dunia ini bisa kita ketahui baik itu yang sifatnya mendidik maupun yang merusak moral anak kita ,contoh yang merusak moral banyak disajikan film film porno di dalam akun hp ini, kalau yang sifatnya mendidik tidak menjadi masalah contohnya anak anak mengetahui kejadian dan berita berita di luar sana ,ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman anak.Sehingga banyak kejadian kejadian yang menimpa anak anak kita , Karena kurangnya pengawasan , banyak juga anak anak kita terlibat narkoba ,maupun mengkonsumsi pil pil koplo, demikian juga minum minuman keras , mereka semua ini meniru gaya hidup di internet internet yang serba gelamor ,mereka belum berfikir kalau semua itu sebenarnya merusak masa depan diri mereka sendiri .Itulah kita selaku orang tua harus benar benar memperhatikan tingkah laku anak anak kita , agar jangan sampai anak anak kita terjerumus ke dalam lembah hitam yang salah ,sehingga melanggar Undang undang perlindungan anak dan juga undang undang KUHP Karena Pandemi covid 19 yang tidak kunjung selesai sehingga anak anak kita belajar secara on line di rumah yang bisa mengakibatkan terlalu banyak waktu senggang untuk anak anak kita bermain HP ,sehingga pemikiran anak anak kita tersebut cenderung pengin mempraktekkan nseperti apa yang di lihat di HP ,yang mana apabila yang ndi lihat di HP tersebut mungkin yang mendidik ,anak kita akan menjadi lebih baik tetapi apabila yang dilihat di HP tersebut gambar gambar pornograpi maka akan membuat pelajaran kepada anak anak kita dan kelakuan yang pantas dilakukan oleh seorang anak yang usianya masih dibawah umur ,sehingga ini bisa merusak masa depan anak anak bangsa kita ,maka dalam hal ini kita selaku orang tua harus benar benar mengawasi dan betul betul memperhatikan anak anak kita biar jangan sampai melakukan hal hal yang tidak senonoh dan tidak anak anak kita melakukannya , sebagai contoh kejadian yang dilaporkan di unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) di Sat Reskrim Polres Kendal, Polda Jawa Tengah     Seorang Anak sampai melakukan perbuatan seperti itu karena disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua ,orang tua membiarkan anaknya bermain tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua ,sehingga setelah kejadian tersebut baru orang tuanya kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,Sebelum hal ini terjadi harus betul betul kita selaku orang tua kontrol kepada anak anak kita .lebih baik kita cerewet dari pada anak anak kita kebablasan.Karena Tehnologi sekarang ini sudah sangat maju apapun bisa dilihat dan dengar dari youtobe maupun instagram dan lainnya

Tuti Anggarawati; Yuni Astuti

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sisthana 2022 Stikes Kesdam IV/Diponegoro Semarang, Indonesia

Ada sebagian kondisi yang menyulitkan orang tua dalam menghadapi buah hati sehingga tanpa disadari mengatakan atau melaksanakan sesuatu yang tanpa disadari melakukan kekerasan pada anak yang bisa membahayakan atau melukai anak, biasanya tanpa alasan yang terang. Kejadian seperti inilah yang disebut kekerasan pada anak. Unsur- elemen yang mendorong terjadinya tindak kekerasan pada anak antara lain immaturitas/ketidakmatangan orang tua, kurangnya pengetahuan bagaimana menjadi orang tua, kemauan yang tak realistis kepada kecakapan dan perilaku anak, pengalaman negatif masa kecil dari orang tua, isolasi sosial, permasalahan rumah tangga, serta permasalahan obat-obat terlarang dan alkohol. Semua bentuk kekerasan pada anak secara lahiriah/jasmani terjadi saat orang tua frustrasi atau naik pitam, kemudian melaksanakan tindakan-tindakan agresif secara lahiriah, bisa berupa cubitan, pukulan, tendangan, menyulut dengan rokok, membakar, dan tindakan – tindakan lain yang bisa membahayakan si kecil. Sering penyiksaan lahiriah yakni hasil dari hukuman jasmani yang bertujuan menegakkan disiplin, yang tidak sesuai dengan usia si kecil. Banyak orang tua mau menjadi orang tua yang bagus, tapi lepas kendali dalam memecahkan perilaku sang anak. Penyiksaan emosi dengan  perbuatan merendahkan atau meremehkan   orang   lain   akan   mengganggu   pengerjaan   perkembangan   buah   hati selanjutnya. Dampaknya buah hati merasa tidak berharga untuk dicintai dan dikasihi, bayi tumbuh dalam kecemasan dan rasa tidak aman, lambat perkembangannya, atau alhasil mempunyai rasa percaya diri yang rendah. Bila berlangsung berulang-ulang dalam bentang waktu lama akan memunculkan cedera serius terhadap anak, dan meninggalkan bekas baik jasmani atau pun psikis, si kecil menjadi menarik diri, merasa tidak aman, sukar memaksimalkan trust kepada orang lain, perilaku merusak, dan sebagainya, seperti kurangnya rasa percaya diri,  kesusahan  membina  persahabatan,  perilaku  merusak  seperti  tiba-tiba  membakar barang atau berperilaku kejam terhadap binatang, beberapa mengerjakan agresi, menarik diri, penyalahgunaan obat dan alkohol, maupun kecenderungan bunuh diri. Agar anak terhindar dari kekerasan maka perlu upaya dari pemberdayaan masyarakat untuk terlibat secara aktif menurunkan angka kejadian kekerasan pada anak di saat pandemic covid. Edukasi tentang kekerasan pada anak dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga sehingga keluarga mampu berfungsi dengan baik dan mampu menciptakan keluarga yang sejahtera.  

Aisha, Dinda; Aska, Winda Utari

Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Kekerasan pada anak semakin tahun semakin meningkat datanya. Jika dilihat dari laman resmi KemenPPA, pada tahun 2022 terdapat 1,714 kasus yang dilaporkan mengenai kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung anak tersebut. Kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua dapat terjadi karena niat melakukan disiplin yang keliru, hukuman yang diberikan karena perilaku yang kurang tepat dari anak atau karena orang tua tidak mampu meregulasi diri dan stres. Stres pengasuhan dapat berdampak pada kondisi psikologis orang tua, konflik dengan pasangan, cara mengasuh dan interaksi antara orang tua dan anak. Jika dilihat dari fenomena tersebut, salah satu upaya dalam pencegahan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua adalah dengan meminimalisir atau mengelola stres pengasuhan yang dimiliki oleh orang tua. Sehingga peneliti tertarik untuk melihat bagaimana tingkat stres pengasuhan pada ibu di Dewa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan pada 31 responden yaitu ibu yang memiliki anak yang berdomisili di Desa Waluya. Teknik pengumpulan data menggunakan The Parental Stress Scale (PSS) yang dikembangkan oleh Berry & Jones. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 83,9% responden memiliki tingkat stres pengasuhan yang rendah dan 16,1% dengan tingkat stres pengasuhan sedang. Tidak ditemukan responden yang memiliki tingkat stres pengasuhan yang tinggi.