Publication Search

67,356 articles from 564 journals · 1,699 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Nur Aisyah, Shabilla

DINAMIKA HUKUM 2020 Universitas Stikubank

Karya Cipta Fotografi dalam Istagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah adakah negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan dilakukan tanpa ada ijin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data – data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah melindungi karya cipta fotografi, melalui Pasal 1365 jo 1367 KIHPer, Pasal 25 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (1) huruf k dan Pasal 59 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 dan No 26 Tahun 2015. Akibat hukum apabila seseorang melakukan pengunduhan tanpa ijin maka berdasarkan  Pasal 113 UU Hak Cipta, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan /atau denda maksimal 1 Milyar, berdasarkan Pasal 48 UU ITE pidana penjara 8 – 9 tahun dan/atau denga 2 M.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi,Media Sosial

Nina Mistriani; Ovia Widayanti Pratamaningtyas

Gemawisata: Jurnal Ilmiah Pariwisata 2020 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia

Grand Maerakaca atau sering disebut Puri Maerakaca merupakan salah satu bagian dari Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan Jawa Tengah (PRPP). Daya tarik wisata tersebut cukup menarik dan potensial di Kota Semarang, seperti spot mangrove viral sebagai tempat instagramable saat liburan. Puri Maerakaca adalah satu-satunya tempat wisata budaya dan edukasi yang menampilkan miniatur kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah. Meskipun demikian perlu adanya strategi pengembangan yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah kunjungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan daya tarik wisata yang tepat untuk pengembangan daya tarik wisata Maerakaca. Penelitian ini pendekatan melalui strategi aspek penawaran dan permintaan pariwisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui wawancara yang terdiri dari wisatawan, ahli pariwisata, serta dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan daya tarik wisata melalui aspek penawaran pariwisata meliputi aspek daya Tarik, trasportasi, fasilitas, dan kelembagaan, sedangkan aspek permintaan pariwisata meliputi harga, pendapatan, sosial budaya, sosial politik, intensitas keluarga, harga barang substitusi, harga barang komplementer. Kedua aspek tersebut saling berkaitan dan berdampak pada kemampuan destinasi untuk mampu menarik wisatawan berkunjung.

Dewi, Septiana Novita; Haryanto, Aris Tri; Wariati, Ambar

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2020 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Pengabdian ini merupakan pengabdian lanjutan dari proses pengabdian sebelumnyam bahwa di Kelurahan Desa Gebang memiliki potensi untuk ditingkatkan UMKM makanan ringan.  Dengan adanya peningkatan UMKM di Kelurahan Gebang, akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungannya. Akan tetapi dalam pemasaran produk UMKM masyarakat di Kelurahan Gebang belum diimbangi dengan adanya pemanfaatan alat tekhnologi, sehingga proses pemasaran belum optimal. Hal ini disebabkan karena rata-rata pelaku UMKM memiliki usia yang tidak muda lagi, sehingga perlu pendampingan yang lebih ekstra. Pada saat era milineal ini, semua disajikan secara praktis dan efisien yaitu dengan memanfaatkan tekhnologi informasi. Seperti pemasaran melalui akun facebook, Instagram, website, twitter dan lain-lain. Hal ini bertujuan bahwa dengan menggunakan tekhnologi informasi, semua informasi produk dapat tersampaikan secara luas, baik tingkat nasional maupun internasional. Permasalahan yang utama ketika UMKM tidak memanfaatkan tekhnologi informasi dengan baik adalah mereka hanya bisa menjual produknya secara lokal dan jenis-jenis produk yang dijual tidak tersampaikan secara luas. Dalam mensiatasi kompetensi bisnis di era digital diharapkan seluruh UMKM memahami dan menggunakan digital marketing dengan baik, agar mereka mampu bersaing dengan baik hingga mencapai keunggulan k;ompetitif lebih maksimal. Materi yang diberikan kepada UMKM di Kelurahan Desa Gebang adalah tujuh konsep pemasran ampuh dengan metode digital, diantaranya adalah Search Engine Optimization (SEO), Search Engine Marketing (SEM), Pembuatan Konten, Mobile Marketing, Email Marketing, Affiliate Marketing, Pemasaran Media SosialUMKM, Digital Marketing, Kelurahan Gebang