Publication Search

64,628 articles from 527 journals · 1,699 citations tracked

Showing 1-6 of 6

Analytics

Maulana, Ryan; Rochmani, Rochmani

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan:1) dasar pembentukan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; dan 2) keberadaan sanksi kebiri dalam kebijakan hukum pidana. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif/doktrinal, yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), asas hukum dan doktrin-doktrin sebagai kajiannya. Objek penelitian ini ialah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dalam bentuk Undang-Undang tentang perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual (pedofilia). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk menggambarkan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasill penelitianl memperlihatkanl bahwal 1)l hukuml  kebiril  kimial (chemicall castration)l terhadapl pelakul tindakl pidanal pedofilial  kepadal anak-anakl menurutl  hukuml pidanal  Indonesial sudahl mencakupl unsurl yangl terdapatl padal suatul  hukuman,l  yaitu:l sebagail upayal pembalasanl (reverenge)l atasl perbuatanl melanggarl  hukuml danl  ketentuanl  yangl sudahl dibuatl ataul ditetapkan.l Penetapanl Sanksil  kebiril  yangl diterapkanl dalaml Undang-Undangl Nomorl 17l Tahunl 2016l Tentangl Perlindunganl  Anakl bertujuanl untukl menjagal kemaslahatanl masyarakatl Indonesial daril pelakul pedofilial danl memberil efekl  jeral kepadal pelakul sertal bentukl pertanggungjawabanl  hukuml bagil pelakul tindakl pidanal pedofilia.l Pihakl kontral atasl pelaksanaanl sanksil kebiril  kimial umumnyal berargumentasil bahwal hall tersebutl bertentanganl denganl prinsip-prinsipl HAMl jugal berpotensil  konflikl denganl Kodel Etikl Profesil Kedokteran;l danl 2)l saatl  inil  kebiril telahl menjadil produkl undang-undangl  yangl baru,l tentunyal dalaml kebijakanl  hukuml pidanal dikenall denganl  kebijakanl denganl pembentukan,l  kebijakanl penegakan,l kebijakanl pelaksanaan.l sementaral penulisanl penelitianl  inil  hanyal terbatasl padal  kajianl  kebijakanl keberadaanl pembentukanl undang-undangl semata.   Kata kunci: hukuman kebiri, kekerasan seksual dan undang-undang Perlindungan Anak

Sari, Aprina Cempaka; Megawati, Wenny

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengendalikan pasangan, anak, atau anggota keluarga atau orang lain yang menetap atau berada dalam suatu lingkup rumah tangga. Ragam bentuk kekerasan itu muncul dalam pola hubungan kekuasaan dilingkup rumah tangga, antara anggota rumah tangga tersebut yang tidak seimbang (asimestris). Dalam penelitian ini, peneliti mengambil 2 (dua) rumusan masalah. Antara lain; 1) Bagaimana penerapan hukum oleh hakim terhadap kekerasan fisik dalam Rumah Tangga pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 549/Pid.Sus/2018/PN.Smg. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 549/Pid.Sus/2018/PN.Smg. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui dan memahami penerapan hukum yang terjadi pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga 2) Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini diharapkan menjadi sumbangsi dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi di masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pertimbangan hokum yang diberikan oleh hakim sesuai dengan unsur-unsur pidana yang termuat dalam pasal yang mengikutinya, keterangan saksi, surat dan melihat dari fakta- fakta dan bukti yang muncul dalam perkara ini, serta melihat dari sisi keadaan yang memberatkan dan meringankan.   Kata kunci : Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Jefrie Ardian Pratama; Agus Wibowo

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan penelitian ini  Bagaimana proses penerapan  sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi Prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana’ dan kendala-kendala yang dihadapi serta cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (wawancara). Penyajian data dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk uraian dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian proses penerapan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi TNI AD yang melakukan tindak pidana adalah yang dikenai sanksi administrasi dan sanksi dispilin militer.adapun kendal kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi ada (a) kesalahan komdan  satuan dalam menjatuhkan sanksi administratif terlambat menjatuhkan sanksi administratif. (b). Upaya mengatasi kendal kendala tersebut dengan cara setiap kotama komandan atas secara teliti dalam menegakkan hukum didalam kesatuan masing masing serta menyelenggarakan penyuluhan pada seluruh satuan jajaran KODAM IV Diponegoro. Bahwa : tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran disiplin militer yang diancam dengan Kumplin militer dan hukuman Pidana Militer serta sanksi administrasi yang berujung pemecatan. Sehingga diharapkan setelah diterapkannya sanksi administrasi dapat menekan angka pelanggaran dan menimbulkan efek jera terhadap Prajurit TNI AD Kodam IV/Diponegoro. Akibat hukumya melekat pada personel tersebut sampai akhir dinas dan solusinya dengan dibuatkan surat laporan perkembangan kepribadian oleh Komandan satuan masing-masing yang menyatakan bahwa sudah selesainya menjalani segala proses hukum guna melanjutkan karir selanjutnya.

Tuti Anggarawati; Yuni Astuti

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sisthana 2022 Stikes Kesdam IV/Diponegoro Semarang, Indonesia

Ada sebagian kondisi yang menyulitkan orang tua dalam menghadapi buah hati sehingga tanpa disadari mengatakan atau melaksanakan sesuatu yang tanpa disadari melakukan kekerasan pada anak yang bisa membahayakan atau melukai anak, biasanya tanpa alasan yang terang. Kejadian seperti inilah yang disebut kekerasan pada anak. Unsur- elemen yang mendorong terjadinya tindak kekerasan pada anak antara lain immaturitas/ketidakmatangan orang tua, kurangnya pengetahuan bagaimana menjadi orang tua, kemauan yang tak realistis kepada kecakapan dan perilaku anak, pengalaman negatif masa kecil dari orang tua, isolasi sosial, permasalahan rumah tangga, serta permasalahan obat-obat terlarang dan alkohol. Semua bentuk kekerasan pada anak secara lahiriah/jasmani terjadi saat orang tua frustrasi atau naik pitam, kemudian melaksanakan tindakan-tindakan agresif secara lahiriah, bisa berupa cubitan, pukulan, tendangan, menyulut dengan rokok, membakar, dan tindakan – tindakan lain yang bisa membahayakan si kecil. Sering penyiksaan lahiriah yakni hasil dari hukuman jasmani yang bertujuan menegakkan disiplin, yang tidak sesuai dengan usia si kecil. Banyak orang tua mau menjadi orang tua yang bagus, tapi lepas kendali dalam memecahkan perilaku sang anak. Penyiksaan emosi dengan  perbuatan merendahkan atau meremehkan   orang   lain   akan   mengganggu   pengerjaan   perkembangan   buah   hati selanjutnya. Dampaknya buah hati merasa tidak berharga untuk dicintai dan dikasihi, bayi tumbuh dalam kecemasan dan rasa tidak aman, lambat perkembangannya, atau alhasil mempunyai rasa percaya diri yang rendah. Bila berlangsung berulang-ulang dalam bentang waktu lama akan memunculkan cedera serius terhadap anak, dan meninggalkan bekas baik jasmani atau pun psikis, si kecil menjadi menarik diri, merasa tidak aman, sukar memaksimalkan trust kepada orang lain, perilaku merusak, dan sebagainya, seperti kurangnya rasa percaya diri,  kesusahan  membina  persahabatan,  perilaku  merusak  seperti  tiba-tiba  membakar barang atau berperilaku kejam terhadap binatang, beberapa mengerjakan agresi, menarik diri, penyalahgunaan obat dan alkohol, maupun kecenderungan bunuh diri. Agar anak terhindar dari kekerasan maka perlu upaya dari pemberdayaan masyarakat untuk terlibat secara aktif menurunkan angka kejadian kekerasan pada anak di saat pandemic covid. Edukasi tentang kekerasan pada anak dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga sehingga keluarga mampu berfungsi dengan baik dan mampu menciptakan keluarga yang sejahtera.  

Aisha, Dinda; Aska, Winda Utari

Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Kekerasan pada anak semakin tahun semakin meningkat datanya. Jika dilihat dari laman resmi KemenPPA, pada tahun 2022 terdapat 1,714 kasus yang dilaporkan mengenai kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung anak tersebut. Kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua dapat terjadi karena niat melakukan disiplin yang keliru, hukuman yang diberikan karena perilaku yang kurang tepat dari anak atau karena orang tua tidak mampu meregulasi diri dan stres. Stres pengasuhan dapat berdampak pada kondisi psikologis orang tua, konflik dengan pasangan, cara mengasuh dan interaksi antara orang tua dan anak. Jika dilihat dari fenomena tersebut, salah satu upaya dalam pencegahan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua adalah dengan meminimalisir atau mengelola stres pengasuhan yang dimiliki oleh orang tua. Sehingga peneliti tertarik untuk melihat bagaimana tingkat stres pengasuhan pada ibu di Dewa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan pada 31 responden yaitu ibu yang memiliki anak yang berdomisili di Desa Waluya. Teknik pengumpulan data menggunakan The Parental Stress Scale (PSS) yang dikembangkan oleh Berry & Jones. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 83,9% responden memiliki tingkat stres pengasuhan yang rendah dan 16,1% dengan tingkat stres pengasuhan sedang. Tidak ditemukan responden yang memiliki tingkat stres pengasuhan yang tinggi.

Khairil Anwar

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Fenomena yang terjadi banyak sekali kasus yang telah terungkap bahwa makanan dan/atau minuman yang beredar di masyarakat, sebagian merupakan “makanan dan/atau minuman yang berbahaya atau mengandung zat kimia yang secara aturan melebihi takaran/porsi di luar aturan yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum   pidana terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.