Publication Search

69,815 articles from 602 journals · 1,760 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Primadhany, Erry Fitrya; Angraeni, Novita; Ihsan, Reza Noor; Rahman, Akmal Anshari

Journal of Student Research 2024 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Abstract.  The global economy has faced a decline during the pandemic, leading to substantial barriers in international trade.  Governments in various countries have implemented policies to protect their domestic markets, including measures to avoid dumping practices.  Indonesia experienced instances of dumping practices during the pandemic.  Therefore, it is crucial to review government policies as regulators to safeguard domestic products and promote economic growth post-pandemic while avoiding dumping accusations.  This research adopts a normative approach with a legal research method of literature.  The study employs a statutory approach and a conceptual approach to analyze the subject matter.  The findings of this research indicate that antidumping policies are enshrined in various provisions, including Laws and Government Regulations governing the imposition of Antidumping Duties.  To foster economic growth in the post-pandemic era, post-pandemic antidumping policies need to consider several aspects.  The government should conduct a thorough analysis and evaluate the synchronization of international trade institutions with WTO and other countries oriented towards economic growth.  Additionally, enhancing cooperation between stakeholders and institutions related to international trade, such as the KADI, is essential.  The government can also take preventive measures by engaging in effective communication with exporters and importers to improve product quality and enhance their understanding of international trade, particularly concerning dumping practices.     Keywords: International Trade Policy, Dumping Practices, Economic Growth, Post-Pandemic Era     Abstrak.  Ekonomi global telah mengalami penurunan selama pandemi, yang mengakibatkan hambatan substansial dalam perdagangan internasional.  Pemerintah di berbagai negara telah menerapkan kebijakan untuk melindungi pasar domestik mereka, termasuk langkah-langkah untuk menghindari praktik dumping.  Indonesia mengalami beberapa praktik dumping selama pandemi.  Oleh karena itu, sangat penting untuk meninjau kebijakan pemerintah sebagai regulator untuk melindungi produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi sambil menghindari tuduhan dumping.  Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif dengan metode penelitian hukum berbasis literatur.  Studi ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisis pokok permasalahan.  Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan antidumping diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengenaan Bea Masuk Antidumping.  Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di era pascapandemi, kebijakan antidumping pascapandemi perlu mempertimbangkan beberapa aspek.  Pemerintah harus melakukan analisis mendalam dan mengevaluasi sinkronisasi lembaga perdagangan internasional dengan WTO dan negara-negara lain yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.  Selain itu, meningkatkan kerjasama antara pemangku kepentingan dan lembaga terkait perdagangan internasional, seperti KADI, sangat penting.  Pemerintah juga dapat mengambil langkah-langkah preventif dengan berkomunikasi efektif dengan eksportir dan importir untuk meningkatkan kualitas produk dan pemahaman mereka tentang perdagangan internasional, terutama mengenai praktik dumping.   Kata kunci: Kebijakan Perdagangan Internasional, Praktik Dumping, Pertumbuhan Ekonomi, Masa Pascapandemi

Yekti, Riyani Kusuma; Ramadhini, Naila Alya; Salma, Zahrah Maydina; Nafisah, Aqilatun

JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN (JISE) 2023 CV. ALIM'SPUBLISHING

Abstract Economic relations in terms of trade between countries will always cause obstacles in diverse forms, one of the forms is the practice of dumping. This practice can cause losses for a country and trigger disputes between the countries concerned. In this research, the author will discuss a dispute about allegations of paper products from Indonesia that are considered to include dumping practices committed by South Korea. This research will focus on the Indonesian government's strategy in resolving the dispute and the legal process between Indonesia and South Korea. In resolving this dispute, South Korea has not completely gone through with the decisions of the Dispute Settlement Body (DSB) in 2005 and 2007. Indonesia government called on the South Korean government to go through with the last decisions of the Dispute Settlement Body by using strategies such as retaliation plans also the forcing of Anti-Dumping Duties (ADD) imposed on all South Korean paper producers concerned. To resolve the issue, the South Korean government decided to take legal action through the Korea Trade Commission (KTC) by formally revoking the Anti-Dumping Duties. This decision marks a major success and victory for Indonesia in the world trade organization. Abstrak Hubungan ekonomi dalam hal perdagangan antarnegara akan selalu menimbulkan terjadinya hambatan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah praktik dumping. Praktik ini dapat menyebabkan kerugian bagi suatu negara dan memicu terjadinya perselisihan antarnegara yang bersangkutan. Pada penelitian ini, penulis akan membahas sengketa tentang tuduhan produk kertas dari Indonesia yang dianggap termasuk praktik dumping yang dilakukan oleh Korea Selatan. Penelitian ini akan berfokus pada bagaimana  strategi Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan dan proses hukum antara Indonesia dengan Korea Selatan. Dalam penyelesaian sengketa ini, Korea Selatan belum sepenuhnya menerapkan putusan dari Dispute Settlement Body (DSB) pada tahun 2005 dan 2007. Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Korea Selatan untuk melaksanakan keputusan akhir yang telah diputuskan Dispute Settlement Body dengan menggunakan strategi seperti rencana pembalasan dan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bagi seluruh produsen kertas Korea Selatan yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan isu tersebut, pemerintah Korea Selatan memutuskan mengambil tindakan hukum melalui Korea Trade Commission (KTC) dengan secara resmi mencabut Bea Masuk Anti-Dumping. Keputusan ini menandai keberhasilan dan kemenangan besar Indonesia di organisasi perdagangan dunia.