Publication Search

70,857 articles from 624 journals · 1,760 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Ayu Sekar Dewanti

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mengenai eksekusi objek jaminan fidusia oleh penerima fidusia (kreditur) yang dalam praktiknya dinilai hanya memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara serta merta tanpa parameter, mekanisme dan prosedur hukum yang jelas telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2019 yang pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Rumusan masalah dalam penelitian ini masalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia?; (2) Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut?; dan (3) Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan metode analisis data menggunakan teknik yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia belum bekerja dengan baik dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, serta terdapat permasalahan konstitusionalitas yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) dinyatakan telah melakukan “cidera janji” (wanprestasi); (2) Hambatan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah belum adanya parameter untuk menentukan kriteria dalam perjanjian fidusia mengenai apa yang disebut sebagai wanprestasi atau cidera janji, dan apakah pengajuan/penanganan sengketa di pengadilan berlaku untuk seluruh objek jaminan fidusia atau hanya untuk objek jaminan fidusia tertentu yang memiliki nilai yang besar; dan (3) Mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia juga harus dilaksanakan dengan mengikuti tata cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg yaitu dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Rosi Marcelia Yuliza; Muwahhidah; Ory Kusti Oviandar

Nusantara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Olahraga merupakan kegiatan yang melibatkan gerak tubuh dan digemari oleh masyarakat pada umumnya. Salah satunya adalah sepak bola yang sering dimainkan oleh kaum pria. Sepak bola merupakan olahraga yang membutuhkan keberanian karena sering terjadi kontak fisik antar pemain sehingga resiko cedera lebih besar. Menurut Sudijandoko (2000) cedera olahraga adalah nyeri yang diakibatkan oleh olahraga, sehingga dapat menimbulkan kecacatan, cedera, dan kerusakan pada otot atau persendian dan bagian tubuh lainnya. Menurut Fousekis, Tsepis, & Vagenas (2012) sebagian besar cedera yang terjadi pada pertandingan sepak bola/futsal (68%-88%) terjadi pada ekstremitas bawah terutama pergelangan kaki dan paha. Cedera pergelangan kaki menyumbang hampir 14%-17% dalam aktivitas sepak bola/futsal. Di antara berbagai cedera olahraga adalah kram otot, memar, patah tulang, tegang, keseleo, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang baik agar cedera ini tidak terulang kembali dan ditangani dengan baik. Berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyuluhan dan penyuluhan hipertensi berdampak baik dalam membantu meningkatkan pengetahuan anggota masyarakat tentang cedera pergelangan kaki dan lutut.