This study aims to analyze the philosophy of Christian education related to the vision and mission of Christian religious education teachers in the context of an independent curriculum. The main focus of this study is to introduce the basic concepts and principles of Christian education philosophy that are relevant to understanding the vision and mission of Christian religious education teachers. This study also identifies the contribution of Christian educational philosophy to the development of an independent Christian curriculum. This study uses a descriptive analysis method to study the relevant concepts and principles of Christian education philosophy. Various theoretical sources, such as Christian educational philosophy literature and the Bible, are used to support the analysis. This research reveals that the vision and mission of Christian religious education teachers emphasize the recognition of God's divinity, love as the main principle, the integration of faith and knowledge, the formation of Christian character, and the spiritual dimension of education. In implementing their vision and mission, Christian religious education teachers can use content selection that supports Christian values, integrated teaching strategies, and relevant assessments. In this way, they can create learning experiences that reflect their vision and mission and help students develop strong Christian character.
Amtsal Qur'an atau Perumpamaan dalam ayat-ayat Al-Qur'an merupakan metode yang dianugerahkan Allah kepada umat manusia dan juga sebagai bentuk keajaiban Al-Qur'an. Pemikiran amtsal al-Qur'an menurut Manna al-Qatthan dan Jalaluddin as-Suyuthi dalam pembagian jenis al-Qur'an yaitu. Manna al-Qatthan membagi Amtsal menjadi tiga bagian. yaitu Amtsal Musharrah, Kaminah dan Mursalah. sedangkan as-Suyuthi membagi amtsal menjadi dua bagian yaitu. Amtsal Musharrah dan Amtsal Kaminah
Law is a tool for regulating people's lives with a coercive nature and requires people to follow existing rules. The law is made for the benefit of the people and contains the norms of life as a guide in society. Death penalty is a punishment with the most severe sanction scale for perpetrators of extraordinary crimes such as narcotics, premeditated murder, terrorism, and crimes against state security. However, the application of death penalty in Indonesia is controversial because it violates Human Rights (HAM) and the right to life guaranteed by the 1945 Constitution Article 28A paragraph (1). Even though there is an update in the latest Criminal Code (KUHP) which regulates probation for 10 years, pros and cons still occur in the application of death penalty. Various views on capital punishment exist, in which some consider human rights and the principles of justice. However, the death penalty must be applied carefully and pay attention to human rights.
In an effort to create fulfillment of rights and special protection for children, the Convention On The Right Of The Child aims to encourage international cooperation among countries that have ratified the Convention On The Right Of The Child to improve a decent life for children, especially in developing countries. -developing countries and provide full protection for children to avoid crimes that can endanger their lives such as commercial sexual exploitation. The type of research used in this study is normative legal research, which is a type of legal research to find a rule of law, legal principles, or legal doctrines to answer the legal issues at hand. This research will describe to what extent the written positive laws are synchronous or in harmony with each other. Article 34 of the convention on the right of the child is the basis of international law regarding commercial sexual exploitation, in which it emphasizes that participating countries must strive to be able to provide protection to children, so as to avoid all forms of sexual exploitation, Indonesia as a country that has ratified the convention on the right of the child has attempted to develop national legal instruments to provide protection for children to avoid the dangers of sexual violence, but legal instruments have not been able to accommodate the dangers of commercial sexual exploitation of children, because there is still a lack of definition and cannot explain forms of commercial sexual exploitation in instruments existing laws.
.Penyalahgunaan zat terkait aborsi adalah masalah utama dengan risiko kesehatan dan etika. Praktek ini melibatkan penggunaan obat-obatan yang tidak diatur dan dilakukan tanpa pengawasan medis yang ketat. Fokus utama artikel ini adalah pada penyalahgunaan obat-obatan yang digunakan sebagai alat aborsi. Artikel ini menyajikan ketentuan hukum penyalahgunaan narkoba sebagai sarana aborsi dari perspektif hukum pidana Indonesia dan Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana Indonesia dan Islam memperlakukan penyalahgunaan narkoba sebagai sarana untuk mengakhiri kehamilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Artinya, penulis tidak menggunakan satu sampel pun. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan dan penulis mengidentifikasi secara sistematis sumber-sumber yang terkait dengan objek. Setelah menerima data, penulis menganalisis data peraturan hukum yang diperoleh pada subjek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam, penyalahgunaan zat dalam aborsi membawa hukuman yang berbeda untuk dokter, pelaku aborsi dan pelaku aborsi. Hukuman terberat menurut hukum pidana Indonesia adalah penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar bagi pelaku tindak pidana yang dikenai hukuman Ta’zir menurut hukum pidana Islam
Women workers in Indonesia have an important role in the Indonesian economy. Women and men as subjects and objects of development have the same rights, obligations and opportunities. Employers may not discriminate against women workers in terms of wages, promotion and career development. Writing this is to determine the need for legal protection for women workers. Therefore, the state provides legal protection, namely Law Number 13 of 2003 concerning Manpower to provide protection for women workers.
Giving discounts on each product is also the main target to increase the number of buyers. Discount is a price discount given by the seller to the buyer as a reward for certain activities from the buyer that are pleasant for the seller. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat has regulated how a business actor may not practice business competition by setting prices below other business competitors. One of them is known as Predatory Pricing, which is an act of a business actor providing a very low price for his product so that his competitors are unable to compete with him and are then forced to leave the market. One example of predatory pricing is the case of giving a large discount to a cosmetic brand which indicates a lower price than other competing brands.
Leaders are people who can be entrusted with leadership, not just anyone, but people who really have a leadership spirit because we can see from Bible figures in the Old Testament like "David" is a shop that people often talk about. In this writing, the author will explain what David's leadership means in relation to the text of the Old Testament. The Bible and reference books are used in qualitative methods to apply. this study finds that the leadership of "David" is an example for everyone in terms of leadership. And all thank God for the goals he achieved.
For a Muslim, the body is a means of worshiping the Khaliq (Allah SWT), both worship that is hablu minan-nas and hablu mina-Allah. Al-Ghazali views the physical aspect as a means to achieve human goals, and a means to carry out religious obligations. The aim of this research is to find out the Islamic perspective on physical education. The research method used is library research. Therefore, this research was obtained from reading results sourced from articles, books, and websites that contain material relevant to this research. The findings in this study are that Islamic law regulates physical education with the aim of being able to get used to healthy living and discipline in maintaining cleanliness, eating patterns, dress patterns, activity patterns and resting as an effective method of maintaining physical health.
This study describes the analysis of the controversy over the meaning of nasikh and mansukh in the verses of the Qur'an according to the scholars and the analysis of the meaning of Surah Al-Imran verse: 93 according to two interpretations, Tafsir Jalalain and Tafsir Ibnu Katsir as a comparison. The type of research method used in this research is literature research or literature review to collect relevant information about the meaning of nasikh wal mansukh. The results of the research show that (1) In essence there is no disagreement among the scholars about the possibility of making changes to the law, they intend and agree that changes to the law are produced by their own ijtihad or changes made by Allah for those who argues that there are texts in the Koran, (2) From the two Tafsirs used as references in this study that Surah Al-Imran: 93, that some types of food that were forbidden to the Children of Israel were not forbidden to followers of the Shari'a of the Prophet Abraham and other prophets before the Torah lowered. This is also stated in the Torah, their own book.
STRATEGI DAKWAH BIL HAL BERBAGI SAYUR GRATIS OLEH
PERGURUAN SILAT PERSAUDARAAN SETIA HATI WINONGO
DI KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR
Anggie Novita, Davita Dyah Ayu Puspitasari, Andhita Risko Faristiana
Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Email : anggienovita8523@gmail.com, ayup1178@gmail.com, andhitarisko@iainponorogo.ac.id
ABSTRAK
Sesuai dengan pergeseran sosial selama periode reformasi saat ini, di mana pidato lisan kadang-kadang berjumlah sedikit lebih dari hiasan bibir lipstik karena tidak ada bukti nyata, Oleh karena itu, dakwah perlu dilakukan dengan contoh positif untuk mendukung proses reformasi. Dakwah bil Hal merupakan jalan yang baik karena dakwah bil-hal mencakup semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan material, fisik, dan ekonomi. Seperti kegiatan berbagi sayur gratis oleh perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Winongo. Teknik pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang memungkinkan untuk produksi data deskriptif selanjutnya dalam bentuk kata-kata dan tulisan serta perilaku yang ditemukan melalui pengamatan subjek penelitian. Peneliti menggunakan strategi ini karena tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan penyebab di balik penyelenggaraan acara berbagi sayuran gratis. Menurut pemaparan pembahasan penelitian di atas dapat diperoleh kesimpulan dengan adanya kegiatan berbagi sayur gratis di Magetan Desa Duyung Takeran, adapun pelaksana dari kegiatan tersebut yaitu organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo di Desa Duyung. Tujuan diadakanya kegiatan tersebut adalah semata-mata karena munculnya rasa kepedulian kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 dengan membantu sedikit kebutungan ekonomi berupa bahan pangan yang berlanjut hingga tahun 2023.
ABSTRACT
In keeping with the social shifts during the current reform period, where oral speech sometimes amounted to little more than lipstick lipstick decoration because there was no concrete evidence, therefore, da'wah needs to be done with positive examples to support the reform process. Da'wah bil Hal is a good way because da'wah bil-hal covers all matters related to human needs, especially those related to material, physical, and economic needs. Such as free vegetable sharing activities by the Persaudaraan Setia Hati Winongo pencak silat college. The technique of qualitative approach is used in the study, which allows for the subsequent production of descriptive data in the form of words and writing as well as behaviors found through the observation of the research subject. Researchers used this strategy because the purpose of the study was to determine the cause behind organizing free vegetable sharing events. According to the presentation of the research discussion above, conclusions can be obtained with the free vegetable sharing activity in Magetan, Takeran Duyung Village, as for the implementer of the activity, namely the Persaudaraan Setia Hati Winongo organization in Duyung Village. The purpose of holding this activity is solely because of the emergence of a sense of concern for the community during the Covid-19 pandemic in 2020 by helping a little economic struggle in the form of food which continues until 2023.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul terakhir untuk dijadikan pedoman bagi seluruh manusia hingga akhir zaman (H. A.Kadir Sobur : 2013). Dimana agama Islam menugaskan umatnya untuk menyebarluaskan dan mensiarkan Islam kepada seluruh umat atau biasa disebut dengan agama dakwah. Islam tidak hanya menugaskan melainkan juga mengajak agar umatnya mampu menerima sekaligus melaksanakan ajaran-ajaran yang ada di dalam Islam, maka dari itu perlunya metode dakwah bil-hal yang tepat seperti tolong-menolong antar masyarakat dikarenakan manusia merupakan makhluk sosial yang artinya tidak bisa untuk hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ
(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang. Al-Baqarah [2]:83
Strategi dakwah merupakan suatu proses yang mengatur, mengarahkan, serta menentukan cara dan upaya apa yang dapat menghadapi sasaran dakwah pada situasi ataupun kondisi tertentu agar bisa menjadi tujuan dan sasaran dakwah yang tercapai secara maksimal (Syamsul Munir Amin;2008:165). Bentuk nyata strategi dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat di Madinah yaitu dengan membangun masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, melakukan perjanjian dengan kaum Yahudi Madinah yang mana berisikan tentang memperkuat posisi kaum muslimin dari gangguan penduduk asli, Yahudi maupun bangsa Arab.
Selanjutnya mempersaudarakan kaum Muhajirin dan anshor yang mana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan kepada kaum Muhajirin dan Anshar untuk saling bersaudara dan menentang keras akan adanya kesukuan, bentuk strategi dakwah yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang terakhir yakni membangun ekonomi rakyat dengan mendirikan pasar di mana pasar ini dijadikan untuk sarana berdakwah yang pada umumnya pasar adalah tempat ramai para masyarakat atau kaum berkumpul untuk mencari kebutuhan atau keperluan.
Dakwah adalah upaya untuk mengubah perspektif orang dari yang buruk ke yang baik. Dari kufur ke iman, dari kemiskinan ke kekayaan, dari perpecahan ke persatuan, dan dari kemaksiatan menuju ketaatan untuk menerima rahmat Tuhan (M.Qoddaruddin A. : 2019). Dakwah lebih menekankan pada inisiatif untuk meningkatkan motivasi daripada mempromosikan penghindaran tindakan yang dilarang oleh keyakinan agama. Perbuatan larangan suatu tindakan adalah tindakan hukum spasial. Dakwah dalam konteks sekarang bukan merupakan tindakan hukum, meskipun faktanya diakui bahwa dakwah dan hukum dapat hidup berdampingan.
Tujuan dakwah adalah untuk membuat Islam dikenal orang-orang pada tingkat individu dan sosial untuk membuat kasih sayang Islam dikenal oleh semua makhluk hidup sebagai "Rahmat Lil'alamen" (Pimay, 2005: 35-38). Agar kesinambungan ajaran Islam dan penganutnya dari generasi ke generasi tetap terjaga, dakwah dapat menjaga nilai-nilai Islam di kalangan umat Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya. Fungsi dakwah lainnya adalah fungsi korektif, yang melibatkan meluruskan nilai-nilai yang bengkok, menghentikan kejahatan, dan menyelamatkan manusia dari kegelapan spiritual (Sayyid Quthub :1991).
Metode dalam menyampaikan dakwah Islam dapat dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu lisan, tulisan, dan perbuatan. Pendekatan bil lisan adalah dakwah yang berfokus pada kemapuan lisan. Pendekatan bil-risalah adalah dakwah melalui tulisan seperti buku, brosur, atau media elektronik. Selanjutnya dakwah dengan metode bil-hal yaitu dakwah yang berfokus pada aksi atau kreativitas perilaku da’i secara luas (perbuatan nyata).
Da'wah bil hal juga dikenal sebagai dakwah bil Qudwah, yang mengacu pada dakwah yang sebenarnya melalui penggunaan Akhlaq Karimah. Menurut Buya Hamka, yang menyatakan bahwa "Akhlaq adalah sebagai alat dakwah, yaitu etika pikiran yang dapat dilihat orang, bukan dalam ucapan tulisan yang manis dan menarik tetapi dengan etika yang baik. luhur," ini sesuai dengan pernyataan (Suisyanto : 2002)
Efek globalisasi di dunia dakwah adalah pengalaman yang sangat dirasakan karena kita memahami pentingnya. Semua Muslim memiliki tanggung jawab untuk melakukannya, terutama mereka yang memiliki pengetahuan tentang Islam. Sampai sekarang, lebih banyak dakwah telah dilakukan dengan menggunakan strategi lisan yang mencakup lebih banyak elemen kognitif.
Sesuai dengan pergeseran sosial selama periode reformasi saat ini, di mana pidato lisan kadang-kadang berjumlah sedikit lebih dari hiasan bibir lipstik karena tidak ada bukti nyata, Oleh karena itu, dakwah perlu dilakukan dengan contoh positif untuk mendukung proses reformasi. Sangat penting bagi dakwah untuk memainkan peran positif menyiratkan bahwa fokus pada sikap perilaku afektif ditempatkan pada amal nyata serta aspek lisan, lebih tulus, dan kurang mendalam. Ini menunjukkan bahwa seruan hadir. Dakwah lisan juga diimbangi dengan sedekah konkret yang dapat diamati secara empiris dan dapat digunakan untuk memobilisasi kesadaran tujuan dakwah. Untuk melakukan itu, seseorang harus mempertimbangkan bagaimana gaya dakwah bil-hal dapat mengatasi masalah ini.
Menurut Manual Dakwah (Harun, 10-14), dakwah bil-hal mencakup semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan material, fisik, dan ekonomi. Ini menempatkan fokus yang lebih besar pada pertumbuhan pribadi dan kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan standar hidup Anda sesuai dengan doktrin Islam.
Pengembangan kegiatan dakwah dapat berupa: 1) kegiatan transmigrasi, 2) pelaksanaan pendidikan masyarakat, 3) kegiatan koperasi, 4) perbaikan gizi masyarakat, 5) pelaksanaan usaha kesehatan masyarakat, seperti rumah sakit, 6) penciptaan lapangan kerja, 7) pelaksanaan panti asuhan, dan 8) peningkatan pemanfaatan media komunikasi dan seni budaya. Untuk mencapai hasil yang diinginkan, Nabi Muhammad (saw) menggunakan dakwah bil hal di bidang amal.
Dakwah menunjukan akan adanya organisasi dakwah untuk menjalankan fardhu kifayah disebut dakwah dan juga pelaksanaan dakwah perorangan terhadap hubungan dan juga kriteria disebut tabligh. Perlunya memiliki sikap berbagi antar sesama merupakan salah satu perilaku yang sangat baik diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Yang mana dapat membangun kesadaran pada masyarakat untuk berbagi pada sesama untuk bisa membantu walaupun hal tersebut tidak mudah untuk dijalankan, dilihat dari masih sedikit yang memiliki kesadaran untuk berbagi pada sesama manusia.
Dalam hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi organisasi yang ada di Indonesia yang mana perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya berbagi dengan sesama, salah satu organisasi yang berperan dalam konsentrasi berbagi yaitu perguruan Persaudaraan Setia Hati Winongo dalam program berbagi sayur gratis. Kegiatan berbagi sayur gratis ini berawal dari mewabahnya virus Covid-19. Organisai PSHW di Desa Duyung ini termotivasi untuk mengadakan kegiatan berbagi sayur gratis karena melihat kondisi masyarakat yang terkena dampak dari virus Covid-19 dengan maksud membantu sedikit kebutuhan pangan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang di atas maka akan muncul masalah di mana peran perguruan Persaudaraan Setia Hati Winongo di kabupaten Magetan dalam menerapkan nilai-nilai dakwah bil hal melalui program berbagi sayur gratis. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian lebih lanjut terhadap program berbagi sayur gratis dengan judul: “Strategi Dakwah Bil Hal berbagi sayur gratis oleh perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo di Kabupaten Magetan Jawa Timur”.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia. Alasan memilih tempat ini dengan pertimbangan bahwa peneliti tertarik dengan program kegiatan berbagi sayur gratis oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo. Waktu penelitian dilaksanakan pada 28 Mei 2023.
Teknik pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang memungkinkan untuk produksi data deskriptif selanjutnya dalam bentuk kata-kata dan tulisan serta perilaku yang ditemukan melalui pengamatan subjek penelitian (Sugiyono, 2017). Peneliti menggunakan strategi ini karena tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan penyebab di balik penyelenggaraan acara berbagi sayuran gratis.
Berbeda dengan penelitian kuantitatif, temuan penelitian kualitatif dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, studi kasus, dan metode lain daripada dengan prosedur statistik atau jenis perhitungan lainnya. penelitian kualitatif semacam ini disebut fenomenologi kualitatif, sebuah atau metode yang menekankan filsafat untuk menyelidiki pengalaman peserta penelitian. Fenomenologi diartikan sebagai cara berpikir yang menggunakan tahapan-tahapan yang dilakukan secara rasional, kritis, dan tidak didasarkan pada spekulasi bias belaka untuk menghasilkan informasi baru atau mengembangkan pengetahuan yang ada.
Data dapat dikumpulkan dengan dua cara: melalui metode pengumpulan data primer, dan melalui data sekunder. Data primer merupakan sumber data penelitian yang diterima langsung dari sumber asal, tanpa menggunakan perantara, menurut Nur Indrianto dan Bambang Supomo (2013: 142). Organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo, yang menawarkan acara berbagi sayuran gratis, dihubungi untuk penelitian pengumpulan data utama proyek menggunakan metodologi wawancara langsung.
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diterima peneliti secara tidak langsung melalui perantara (diperoleh dan didokumentasikan oleh pihak lain), menurut Nur Indrianto dan Bambang Supomo (2013-143). Untuk memeriksa laporan, tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau literatur. Literatur dan buku domuken yang relevan dengan penelitian ini dan dapat mendukung penelitian ini merupakan contoh sumber data sekunder yang memiliki sifat pendukung bagi proses penelitian dan memenuhi kebutuhan data primer.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Apa Itu Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW)?
Pada tahun 1903 Ki Ngabehi Soerodwirdjo mendirikan perguruan pencak silat yang diberi nama Sedulur Tunggal Kecer atau STK yang bertempat diDesa Tambak Gringsing, Kota Surabaya. setelah itu pada tahun 1966 berdirilah Perguruan Setia Hati Winongo yang didirikan oleh Bapak Raden Djimat Hendro Soewarno yang merupakan murid kesayangan dari Ki Ngabehi Soerodwirdjo. Persaudaraan Setia Hati Winongo berada di Desa Duyung, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, nama persaudaraan pencak silat tersebuut diambil dari nama Desa letak didirikannya. Awal berdiri perguruan pencak silat ini diajarkan pelajaran pencak silat yang berasal dari para pendekar terkenal pada zaman Ki Ngabehi Soerodwordjo, Sasaran utama perguruan ini pada saat itu merupakan generasi-generasi muda. Dalam mencari generasi baru pada saat itu Persaudaraan Setia Hati Winongo menamai dengan “Tunas Muda”, yang memiliki arti “Setia hati yang akan bersinar Kembali” dimana Gerakan tunas muda tersebut pertama kali populer dan digunakan pada berdirinya Persaudaraan Setia Hati Winongo, yang mana diharapkan generasi muda dapat menjadi penerus yang berguna bagi kepentingan bangsa dan negara.
Pada saat penerimaan anggota baru Tunas Muda Winongo harus diadakannya pengesahan terlebih dahulu dengan adanya pengesahan maka akan resmi menjadi warga atau anggota baru. Tidak hanya itu ilmu-ilmu setia hati hanya boleh diketahui oleh warga yang telah diresmikan dan dilarang bagi warganya untuk mengajarkan kepada selain warga. Adanya pelajaran tingkat lanjut mau diikuti atau tidak itu tergantung kesadaran dari warga dari Setia Hati winongo tersebut, karena dalam mengikuti peruguruan ini tidak ada unsur paksaan. Persaudaraan Setia Hati Winongo selain berada di Madiun, tidak pernah membuka cabang perguruan pencak silat dimanapun, kalaupun ada kemungkinan itu hanya dijadikan tempat berlatih ataupun juga kunjungan silaturahmi. Seseorang yang ingin bergabung pada perguruan ini baik dari luar madiun atau bahkan mancanegara tetap saja saat pengesahan dilakukan dimadiun, karena sebagai pusat awal berdirinya perguruan setia hati winongo. Hal tersebuut dilakukan agar tetap menjaga kemurnian aliran setia hati winongo dan karena hal ini juga yang mana menjadikan ikatan persaudaraan dalam perguruan ini sangat kuat antara satu warga dengan yang lain.
Ajaran dasar mengeai kesetia hatian yang sangat erat dalam Persaudaraan Setia Hati Winongo, anggota yang baru masuk harus segera disahkan sebagai Warga agar ikatan emosional dan fisik yang bersangkutan dengan perguruan tidak terlepas, dari adanya ini menjadikan momen-momen yang mengikat solidaritas atau dapat menumbuhkan rasa kekompakan dengan seiring berjalannya proses pengesahan sehari semalam yang mana dapat membentuk kuatnya ikatan persaudaraan dan kesetiaan. Persaudaraan setia hati yang mana memiliki arti “satu rasa, satu jiwa, untuk saudara”, maka selain mengamalkan seni bela diri menggabungkan antara bela diri dengan peragakan seni tarinya, dalam Persaudaraan Setia Hati Winongo.
Para peneliti telah menemukan bahwa mayoritas penganut Winongo Setia Hati mengikuti Persaudaraan Pencak Silat, lebih menyukai kekerabatan antara penganut Winongo Setia Hati daripada praktik seni bela diri, dengan tujuan menjalin ikatan persahabatan yang kuat untuk mencapai tingkat fanatisme yang sangat tinggi antara penganutnya dan Persaudaraan Hati Setia Winongo itu sendiri, serta membangun harga diri untuk selalu dihormati dan disegani dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan Berbagi Sayur Gratis Perguruan Setia Hati Winongo di Kabupaten Magetan Jawa Timur
Pada saat adanya pandemic Covid-19 banyaknya masyarakat yang kesulitan sebab tidak diperbolehkannya keluar untuk beraktivitas yang mengakibatkan kondisi ekonomi mereka terpuruk. Pentingnya memiliki rasa peduli terhadap sesama untuk bisa saling membantu satu dengan yang lain. Menurut Hurlock (1980) Seseorang yang tindakannya bermanfaat bagi orang lain akan merasa sangat berarti di lingkungan mereka dan memiliki konsep diri yang positif atau ke atas. Namun, konsep diri seseorang akan condong negatif atau turun jika mereka percaya bahwa apa yang mereka kontribusikan kepada lingkungan mereka tidak ada artinya. Ketika orang terhubung dengan cara yang bermanfaat satu sama lain, mereka dapat memperoleh pengalaman yang mengubah cara mereka memandang diri mereka sendiri.
Adanya pandemic Covid-19 yang mana dapat menumbuhkan rasa keperdulian antar sesama karena mengupayakan agar dampak yang terjadi tidak parah. Sepertinya halnya yang dilakukan oleh Persaudaraan Setia Hati Winongo dikabupaten Magetan Jawa Timur. Yang mana tercetuskannya ide ini karena atas kesadaran sikap tolong menolong pada diri mereka masing-masing, dan mereka juga melihat pada daerah-daerah sekitar yang menerapkan hal ini lalu dimusyawarahkan dan dapat terealisasikan pada tahun 2020 yang mana masih berjalan hingga tahun 2023. Dalam kegiatan ini tidak adanya maksud ataupun tujuan lain selain ingin membantu masyarakat sekitar karena dampak dari pandemic covid-19 ini. Sebelum adanya pandemic Covid-19 Persaudaraan Setia Hati Winongo ini juga memiliki kegiatan-kegiatan lain seperti membersikan masjid yang ada dilingkungan sekitar, memotong rumput yang mana dapat bermanfaat juga untuk lingkungan sekitar.
Untuk anggota dari kegiatan ini yang kebanyakan dari anak sekolah yang lama kelamaan mulai berkurang karena berjalannya waktu anak sekolah mulai mengikuti KBM. Awal dimulainya kegiatan ini menggunakan uang kas dari Persaudaraan Setia Hati Winongo dan juga keikhlasan dari setiap anggota, lalu seiring berjalannya waktu jalan untuk mencari donator, setelah itu banyak donator yang tau dan ikut berpartisipasi mulai dari sayuran atau bahan pangan dan ada juga yang menitipkan uang untuk dibelanjakan sayur, tidak sampai disitu saja jika ada kekurangan itu akan ada sumbangan seikhlasnya bagi para anggota. Untuk sayur yang dibagikan sendiri berupa bahan mentah yang awalnya hanya dibudget lima ribu rupiah perkantong lama kelamaan bisa bertambah karena banyaknya donator yang datang. Pada umumnya setiap kegiatan memang ada struktur kepanitiaan, akan tetapi untuk kegiatan ini karena berniat ikhlas dari hati ntuk menolong sesame jadi semua bertanggung jawab mengetuai diri sendiri dalam kegiatan ini.
Beradasarkan wawancara yang penulis lakukan bahwa peminat dari sayur gratis ini hanya warga sekitar yang jumlahnya juga sudah lumayan banyak, misalkan ada pengendara yang melitas jika memang minat memang dipersilahkan walaupn bukan warga sekitar. Dikarenakan kegiatan ini memang dengan tujuan membantu sesama, tidak ada pengecualian untuk penerima dipersilahkan. Para anggota pun tidak hanya meletakkan satuyuran lalu pergi tetapi juga menawarkan agar semua bisa habis dan tidak mubazir. Kegiatan ini dilakukan pada jum’at pagi, yang mana tidak ada waktu pasti kapan jam pelaksanaan karena jika semua sudah selesai disiapkan maka para warga pun sudah antri.
Sumber : foto dari panitia
Sumber: foto dari panitia
Respon Masyarakat Terhadap Kegiatan Berbagi Sayur Gratis
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan kepada masyarakat Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur, banyak respon dari masyarakat. Disini penulis akan menyebutkan beberapa narasumber. Pertama, yaitu wawancara kepada ibu Yuli salah satu warga penerima sayur gratis. Menurut penuturan beliau dengan adanya kegiatan berbagi sayur gratis tersebut sangat membantu keadaan ekonomi keluarga beliau dalam hal pangan. (Wawancara, 5 Juni 2023).
Kedua, wawancara kepada Ibu Siti selaku pemasok tahu pada kegiatan berbagi sayur gratis tersebut. Menurut penuturan beliau kegiatan tersebut membantu beliau dalam menyalurkan sedekah kepada masyarakat dalam bentuk uang maupun bahan pangan. Sedekah bukan di nilai seberapa banyak tetapi ke ikhlasan hati untuk membantu sesama. (Wawancara, 5 Juni 2023).
Ketiga, wawancara kepada Bapak Agus selaku salah satu panitia yang mengadakan kegiatan berbagi sayur gratis. Menurut penuturan beliau, kegiatan tersebut pada dasarnya adalah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bidang pangan. Uang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ini awalnya dari kas organisasi, namu seiring berjalanya waktu bagi siapapun yang ingin berbagi dengan ikhlas bisa ikut bersedekah. (Wawancara, 28 Mei 2023)
Metode Dakwah Bil Hal
Kata "dakwah" dikatakan berasal dari bahasa Arab "( )" (Shodiqin, 2011; Asror, 2018; Enjang, et al., 2009), yang berarti mengundang, memanggil, melayani, dan memanggil. Istilah "dakwah" juga digunakan dalam sumber-sumber lain untuk merujuk pada berbagai hal, termasuk: 1) propaganda dan penyiaran; 2) panggilan untuk merangkul, mengkaji, dan mengikuti ajaran Islam; dan 3) tumbuhnya agama di masyarakat. Irawan dan Suriadi (2019) menegaskan bahwa kata-kata lain, seperti tabligh, tabsyir indzhar, amar ma'ruf dan nahi munkar, mauidzoh hasanah, tarbiyah, ta'lim, wasyiyah, dan khotbah, juga dapat digunakan untuk memahami kata "dakwah".
Tujuan dakwah, di sisi lain, adalah untuk meningkatkan status umat di semua bidang kehidupan dengan mengintegrasikan ajaran Islam ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehidupan pribadi, keluarga, dan komunitas seseorang (Mulkan, 1993). Apabila terdapat interaksi antara berbagai faktor yang saling mempengaruhi seperti yang ditunjukkan pada pembahasan sebelumnya, antara lain: pesan dakwah, mad'u, lingkungan, lingkungan, dan sarana/media dakwah, maka tujuan dakwah dapat terwujud dengan tepat (Attabik, 2014; Maghfiroh, 2016).
Fungsi dakwah sebagai media pembinaan dan pengembangan, menurut Asmuni Syukir dalam Asror (2018), dapat terwujudkan secara optimal jika semua unsur terpenuhi. Pembinaan dalam dakwah berarti mempertahankan dan menyempurnakan suatu hal yang telah ada sebelumnya, sedangkan pengembangan berarti mengadakan atau membaharui suatu hal yang belum ada sebelumnya.
Secara harfiah, dakwah bil-hal mengacu pada penyebaran prinsip-prinsip Islam melalui perbuatan. Definisi dakwah bil-hal yang diberikan oleh Rasyid et al. dalam Sagir (2015) adalah upaya untuk mendorong orang dan kelompok untuk mengembangkan diri dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tatanan dan kebutuhan sosial ekonomi yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Islam tentang isu-isu sosial seperti kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan.
Strategi dakwah bil-hal adalah cara untuk menyebarkan nilai-nilai agama melalui tindakan suri tauladan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa si penerima dakwah tidak akan mengikuti jejak si da'i sebagai juru dakwah. Dengan demikian, tidak hanya penyebaran pengetahuan tetapi juga penyebaran nilai-nilai, yang dimaksudkan untuk menjadi dakwah efektif dan efisien bagi mereka yang menerimanya (Zakiyyah & Haqq, 2018).
Strategi dakwah bil-hal adalah cara untuk menyebarkan nilai-nilai agama melalui tindakan suri tauladan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa si penerima dakwah tidak akan mengikuti jejak si da'i sebagai juru dakwah. Dengan demikian, tidak hanya penyebaran pengetahuan tetapi juga penyebaran nilai-nilai, yang dimaksudkan untuk menjadi dakwah efektif dan efisien bagi mereka yang menerimanya (Zakiyyah & Haqq, 2018).
Metode dakwah bil hal ini berkaitan dengan penelitian ini. Kegiatan berbagi sayur gratis di hari jumat yang diselenggarakan oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo di Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk dari merealisasikan metode dakwah bil hal dalam bidang ekonomi. Berdasarkan penjelasan di atas bahwa awal mula kegiatan ini diadakan yaitu marak nya virus Covid-19 yang berdampak pada masyarakat salah satu nya ekonomi yang menurun. Berawal dari rasa peduli organisasi ini terhadap kondisi masyarakat yang tidak bisa bekerja maka kegiatan ini akhirnya didirikan dan berjalan hingga tahun 2023 dengan maksud bersedekah membantu masyarakat dalam hal kebutuhan pangan. Hal ini merupakan suatu bentuk terealisasikanya metode dakwah bil hal.
Kesimpulan
Menurut pemaparan pembahasan penelitian di atas dapat diperoleh kesimpulan dengan adanya kegiatan berbagi sayur gratis di Magetan Desa Duyung Takeran, adapun pelaksana dari kegiatan tersebut yaitu organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo di Desa Duyung. Tujuan diadakanya kegiatan tersebut adalah semata-mata karena munculnya rasa kepedulian kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 dengan membantu sedikit kebutungan ekonomi berupa bahan pangan yang berlanjut hingga tahun 2023.
Adapun uang untuk mengadakan kegiatan ini awalnya diambilkan dari uang kas anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo. Namun, seiiring berjalanya waktu bagi siapapun yang berkenan untuk sedekah dipersilahkan. Kegiatan ini juga sudah mendaptkan beberapa sponsor/pemasok berupa sayuran, tahu, bahkan uang yang nantinya akan dibelikan sayur untuk dibagikan. Pelaksanaan berbagi sayur gratis ini yaitu satu minggu satu kali pada hari jumat. Dimulai kisaran pukul 6 sampai pukul 7 biasanya sudah habis. Dalam sehari sayur yang dibagikan yaitu 50 sampai 100 kantong. Setiap satu kantong sayur di budget 5000 rupiah.
Kaitanya dalam hal berdakwah yaitu kegiatan tersebut masuk dalam kategori strategi dakwah bil hal atau dakwah dengan aksi langsung kepada masyarakat dalam bentuk membantu kebutuhan pangan. Hal ini bisa dijadikan suatu motivasi kepada kita semua, bahwa dalam berdakwah tidak hanya pemantapan dalam hal keimanan saja namun juga dalam bentuk dakwah bil hal yaitu dengan aksi terdahap kondisi masyarakat yang masih belum sejahtera di bidang ekonomi maupun di bidang pendidikan.
Daftar Pustaka
Abdullah, Muhammad Qadaruddin. Pengantar Ilmu Dakwah. Jakarta: Qiara Media, 2019.
Chosinawarotin, C., & Sudrajat, H. (2021, October). Sayur Berkah di Masa Pandemi. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Universitas Ma Chung (Vol. 1, pp. 75-81).
Fadilah, A. (2011). Pengaruh penggunaan alat komunikasi handphone (hp) terhadap aktivitas belajar siswa SMP negeri 66 Jakarta Selatan.
A.Kadir Sobur, Tauhid Teologis, (Jakarta: Gaung Persada Press Group 2013), hlm. 5
Khaerunnisa, N. (2021, December). Efektivitas Dakwah Bil-Hal Melalui Gerakan Infaq Beras Bengkayang di Kecamatan Bengkayang. In Bandung Conference Series: Islamic Broadcast Communication (Vol. 1, No. 1, pp. 28-31).
Kholis, N., Mudhofi, M., Hamid, N., & Aroyandin, E. N. (2021). Dakwah Bil-Hal Kiai sebagai Upaya Pemberdayaan Santri (Action Da'wah by the Kiai as an Effort to Empower Students). Jurnal Dakwah Risalah, 32(1), 112-129.
Mahanani, S. (2019). Efektivitas Kegiatan Jimpitan dalam Meningkatkan Kepedulian Sosial Masyarakat di Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN PONOROGO).
Martanti, D. E., Hartono, N. R., & Sunarsasi, S. (2021). FENOMENOLOGI “SAYUR GANTUNG” MASYARAKAT BLITAR SEBAGAI UPAYA PENGURANGAN DAMPAK EKONOMI DI TENGAH COVID-19. AKUNTABILITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Ekonomi, 14(1), 40-41.
Mulkan, AM, 1993; “Paradigma Intelektual Muslim”, Yogyakarta, Si Press
Putra, I. D. G. U., & Rustika, I. M. (2015). Hubungan antara perilaku menolong dengan konsep diri pada remaja akhir yang menjadi anggota tim bantuan medis janar duta fakultas kedokteran universitas udayana. Jurnal Psikologi Udayana, 2(2), 198-205.
Shodiqin, Asep. (2011) Membingkai “Episteme” Ilmu Dakwah, Jurnal Ilmu Dakwah Vol.5 No 2
Sugiyono, F. X. (2017), Neraca pembayaran: Konsep, Metodologi dan Penerapan (Vol. 4). Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Good media and audience support good strategy, in general. From among the many different media that can be used as an Islamic propaganda tool, mass media is currently the most effective and efficient. The two largest organizations in the Pacific region are Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah. The success of this Islamic organization in promoting dakwah is directly related to the application of sound and reliable dakwah strategies. The current study analyzes the tactics used by the two largest organizations, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, in Kabupaten Pacitan, to spread Islam through public media. The current study makes use of techniques for collecting data up to and including data analysis that are appropriate for qualitative research methodologies to uncover data-data that shed light on a problem that has already been raised, specifically the comparison of media mass media use strategies across two study objectives. After conducting research with the available data, it is possible to draw the conclusion that the most effective method of mass media use for organizations like the Muslim Brotherhood's Nahdlatul Ulama is through online media, while organizations like the Muhammadiyah are also effective when using online media. Similar and different. The collaboration between the two organizations in this regard is focused on using the media mass as it is, as well as on working together with other media mass. The opposite is also true, as evidenced by the widespread use of media by nahdatul ulama and the Muslim community. Because Nahdatul Ulama and Muhammadiyah are predominately Nahdatul Ulama in Pacitan as a whole, Nahdatul Ulama use the media more frequently than Muhammadiyah does.
The author's reason for raising this issue into a scientific work in the form of a thesis is because there are differences of opinion among judges at the Padang Panjang Religious Court regarding the itsbat of marriage for underage marriages in determining number 4/Pdt.P/2022/PA.PP which is the woman's party. when he got married he was 16 years old. First, the marriage certificate must be rejected because it has violated the law on marriage registration and the minimum age for marriage is 19 years. Second, the itsbat of marriage can be accepted on the grounds that it is mashlahah murslahah. How does the mashlahah mursalah analysis of this determination be explored by the author in this study. The author gives limitations on the problem regarding the legal considerations of the Panel of Judges regarding Determination Number 4/Pdt.P/2022/PA.PP and the analysis of mashlahah mursalah in determining number 4/Pdt.P/2022/PA.PP regarding itsbat marriage for underage marriages. This research is an analytical descriptive research by conducting an analysis of the determination of judges in the case of itsbat marriage for underage marriages, the research uses a normative juridical research type. This is because this legal research aims to examine legal principles, using qualitative data, namely data presented in the form of verbal words, not in the form of numbers. Primary data sources were obtained from Decree Number 4/Pdt.P/2022/PA.PP, Law Number 1 of 1974 concerning marriage and the Compilation of Islamic Law. In collecting data, it is done by taking inventory of data, classifying data, and then analyzing it by conducting a study of cases related to the issues faced in the determination of number 4/Pdt.P/2022/PA.PP and the laws and regulations using maslahah mursalah to then draw conclusions from the results of the analysis. From the results of the research that the authors conducted, it was found that: First, the basis for the legal considerations of the Panel of Judges in granting the application for itsbat marriage for underage marriages contained in the stipulation Number 4/Pdt.P/2022/PA.PP is Article 8 Law Number 1 of 1974 concerning the prohibition of marriage between two people who are related by blood, are related to semenda and are related to breastfeeding. Article 14 KHI regarding the pillars of marriage, namely the existence of a prospective husband, prospective wife, marriage guardian, two witnesses and consent and qabul. And for the benefit of the parties and the child, this is also in accordance with the rules of fiqh which reads "rejecting adversity must take precedence over taking benefit". Second, the legal considerations of the panel of judges in determining Number 4/Pdt.P/2022/PA.PP found mashlahah mursalah because by granting the itsbat of marriage for underage marriages, the couple can register their marriage at the Office of Religious Affairs because marriage registration aims to realize The purpose of law is for society to create order, certainty and legal protection, so that the civil rights of husbands, wives and children can be fulfilled.
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang berasumsi bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia. Sesuai dengan isi pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yakni ‘’setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’. Secara doktriner tidak ada yang salah dengan alibi itu. Akan tetapi untuk menjawab bahwa di dunia nyata ada pihak-pihak yang merampas nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan yang hakiki, oleh karena itu disebutkan doktrin itu harus diperdalam maknanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Efektivitas Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta Penghapusan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang menjadi alas dasar dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode studi pustaka sebagai Metode pengumpulan data. Penelitian ini menemukan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Hal ini dipertegas karena hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Pasal 28 A UUD 1945 dan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta perlindungan dari penyiksaan merupakan hak asasi setiap manusia. Hukuman mati juga dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan serta ditambah sebuah fakta bahwasannya tidak ada hubungan yang linear antara hukuman mati terhadap koruptor dengan rendahnya tingkat korupsi dan sudah seharusnya kita menghapus hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi
This study examines the perspective of the role of women in the film "For the Good Name of the Campus" with the method of critical discourse analysis using the Sara Mills model. The research method used in this discussion is a qualitative descriptive method using Sara Mills' critical discourse analysis. Sara Mills takes a closer look at how the actors' positions appear in the text. Who positions himself as the narrator (subject) and who becomes the object being narrated, and sees how the position of the writer and the reader is positioned in the discourse. So, the research results reveal 5 scenes with subjects and objects.
Dilihat dari sisi kuantitas nasabah, total nasabah yang dimiliki perbankan syariah meningkat, namun demikian pangsa pasar perbankan syariah sebagai lembaga keuangan di Indonesia masih relatif kecil. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggali faktor-faktor yang mendorong kecenderungan masyarakat untuk menabung di bank syariah. Kajian literatur dilakukan, dan data dikumpulkan melalui dokumentasi. Sesuai temuan, penelitian ini mengidentifikasi tiga faktor kunci: pengetahuan, persepsi, dan religiusitas, yang memainkan peran penting dalam mempengaruhi minat masyarakat untuk menabung di bank syariah
The concept of the smart city has emerged as a strategic response to rapid urbanization, increasing population density, and escalating environmental degradation. It is designed to create more efficient urban management through the integration of information and communication technologies, with the primary goal of enhancing public services, optimizing resource use, and improving citizens’ quality of life. One of its most significant promises is its potential to mitigate ecological challenges, particularly in monitoring and reducing air pollution levels. This study aims to analyze the impact of smart city implementation on urban ecology and quality of life, focusing on air quality as a key indicator. A quantitative comparative approach was applied, using both primary data from air quality measurements PM2.5, CO₂, NO₂, and AQI and secondary data from government reports, environmental agencies, and academic publications. The research was conducted in five major Asian cities recognized for adopting smart city initiatives. The results reveal varied outcomes: Tokyo and Kuala Lumpur demonstrated substantial improvements in air quality and livability, while Beijing and New Delhi continued to struggle with severe pollution. Jakarta showed partial progress, though improvements remain limited. These findings indicate that while technology is critical, it alone does not ensure ecological sustainability. Effective governance, public participation, and context-based strategies are equally crucial. This study highlights the need for smart city policies to prioritize ecological resilience and human well-being as central elements of sustainable urban development.
This study examines government policies during the COVID-19 pandemic in terms of health law. Health law is one of the laws reviewed in the COVID-19 pandemic. In handling the COVID-19 pandemic, the Government has issued several legal products such as Government Regulations that also implement the PSBB and Physical Distancing policies, but these policies are not effective in breaking the chain of COVID-19 spread, as seen the number of COVID-19 cases in Indonesia on January 28, 2021, has reached through 1 million cases, the highest in Southeast Asia. This type of research is a normative juridical research that is descriptive in nature by providing solutions to the handling of COVID-19 in Indonesia. This study concludes that the legal politics taken by the government (PSBB and physical distancing) in handling COVID-19 have not maximally protected the right to health of the Indonesian people as mandated by the constitution Article 28H paragraph (1) and Article 34 paragraph (2) and (3) of the 1945 Constitution. The government should implement a partial lockdown policy as China's success in carrying out a partial lockdown in Wuhan. With a partial lockdown in Jakarta Province as the epicenter of the COVID-19 pandemic in Indonesia, the virus will not spread to other provinces.
This research is aimed at obtaining empirical data regarding the subject teacher's perspective on the guidance and counseling teacher's professional profile in relation to the guidance of counseling ethics. The data collection was carried out by reviewing the literature using the Systematic Literature Review (SLR) through the PRISMA rules systematically. The conclusions of this study indicate that the perspective of subject teachers (subjects) regarding the profile of the counseling teacher profession from the affective and cognitive aspects has a positive response of 70%, and the conative aspect has a positive response of 66%. Judging from the BK ethical principles, the BK teacher has complied with several of them: respecting students' decisions, notifying the boundaries of the relationship between himself and students, not discriminatory, not imposing values, not divulging students' secrets, and not establishing a double relationship. However, this does not rule out the fact that there are still many guidance and counseling teachers in the field who violate the guidance and counseling code of ethics, such as not having a professional license recognized by ABKIN, not having a graduate of the Counselor Professional Education or guidance and counseling bachelor degree, and not having the insight and compatible skills in the field of guidance and counseling.
Budaya adalah suatu hal yang melekat pada diri manusia, manusa tidak dapat telepas dari sejarah karena manusia adalah penggerak dari kebudayaan. diindonesia memiliki ragam budaya yang tersebar di wilayah nya masing masing, salah satunya adalah wilayah provinsi sumatera utara khususnya kota medan memiliki beragam suku dan kebuayaan sehingga kota medan dijuluki sebagai kota multi etnis, ada banyak suku yang dianut oleh nasyarakat yang berada di sumatera utara, namun yang menjadi mayoritas nya adalah suku batak, namun sebelum datangnya modrenisasi suku melayu adalah suku asli dan mayoritas disumatera utara khususnya kota medan namun dengan adanya modrenisasi dan perkembangan budaya suku melayu mulai tersingkirkan hingga sampai saat ini ada banyak 7 hal unsur kebudayaan yang ada mulai dari bahasa, sistem teknologi, agama sistem organisasi, mata pencaharian, ilmu pengetahuan, religi dan kesenin seiring berkembangnya zaman. Dengan adanya modrenisasi memembuat kota medan menjadi kota yang multi etnis atau memiliki banyak kebudayaan, kebudayaan yang menjadi mayoritas dikota medan adalah etnis rumpun melayu yang memiliki banyak kebudayaan. Perubahan akibat dari modrenisasi ini dapat dilihat dri beberapa aspek yaitu aspek Pendidikan, tempat tinggal, pemerintaham dan gaya hidup. Ada beberapa factor yang mempengaruhi terjadinya modrenisasi yaitu karena keberhasilan perusahaan perkebunan, adanya perjanjian politik dan karena adanya pembangunan kota medan. Perkembangan kota medan juga memiliki periode atau pembabakan waktu yaitu yang pertama periode sebelum datangnya bangsa eropa, periode kolonialisme bangsa eropa, periode penduduka jepang, dan periode kemerdekaan republic indonesia