Veranti
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya pada mekanisme pembuktian dan kewenangan penyidikan. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap profesi yang berkaitan erat dengan dokumen hukum, termasuk notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terhadap tanggung jawab pidana notaris dalam pembuatan akta otentik. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana KUHAP Baru memengaruhi kedudukan notaris dalam proses pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris diterapkan terhadap akta otentik yang bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak membentuk delik baru bagi notaris, melainkan memperluas instrumen acara pidana melalui pengakuan informasi elektronik, dokumen elektronik, perluasan definisi saksi, dan mekanisme penyitaan modern. Akibatnya, notaris berpotensi lebih sering terlibat dalam proses penyidikan dan pembuktian pidana. Namun demikian, tanggung jawab pidana notaris tetap didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan pribadi, bukan semata-mata karena akta otentik yang dibuat menjadi sengketa. Penelitian ini menawarkan model pengaturan yang seimbang antara akuntabilitas pidana, kepastian hukum, kerahasiaan jabatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kenotariatan.