Publication Search

72,210 articles from 658 journals · 2,111 citations tracked

Showing 181-200 of 211

Analytics

Rahmawati, Ajeng Febriana; Susetyo, Yeremia Alfa

IT-Explore: Jurnal Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi 2023 Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Kristen Satya Wacana

Analisis Kode Statis (Static Code Analysis) masuk ke dalam metode white box testing yang digunakan pada pengembangan aplikasi. Analisis ini dilakukan dengan cara mengevaluasi source code untuk mendeteksi pelanggaran kode apa saja yang terdapat dalam project aplikasi open source To Do List berbasis website menggunakan Laravel dan Vue.js. Proses analisis kode statis bertujuan memberikan pemahaman serta memastikan basic code pada project telah memenuhi standarisasi pengkodean yang telah ditetapkan. Teknik pengujian source code dilakukan melewati proses scanning pada project dengan standarisasi pengkodean yang telah ditetapkan dan diatur dalam Quality Gate SonarQube sebagai acuan untuk seberapa tinggi kualitas kode yang harus dilalui. Hasil analisis yang diperoleh melalui tool SonarQube menunjukkan pelanggaran kode yang ditemukan secara keseluruhan pada project To Do List dengan beberapa kategori issues, yaitu 4 bug, 2 security hotspots, 31 code smell, dan 117 duplicate lines of code dengan density sebesar 18,3% yang membutuhkan total waktu estimasi pengerjaan untuk perbaikan pelanggaran kode sebanyak 2 jam 35 menit.

Lendrie Adi P. Rembet

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

A large number of road users who often pass by on the highway every day can cause problems in traffic, one of which is a traffic accident. The purpose of this study was to determine the effectiveness of criminal law enforcement in handling traffic violations. The research method used is qualitative research through literature study by applying the legal and statutory approaches that apply in Indonesia. The goal of public protection and safety can be achieved through enforcing criminal law in traffic violations. By imposing strict criminal sanctions, it is expected to prevent repeated violations and provide a deterrent effect to offenders. Justice and responsibility are important principles in enforcing criminal law on traffic violations.

Attar Yafiq; Coman Labis

Jurnal Teknik dan Teknologi Indonesia (JTTI) 2023 PT. Arsil Reka Engineering

As an organization engaged in the mining sales sector and in line with the rapid economic development in Indonesia, the sales sector is also growing rapidly over time. In an effort to regulate the quality of mining in Indonesia, the government has issued policies in the form of provisions and legislation. Law regarding mineral and coal mining No.4 of 2009 along with government regulation No.23 of 2010.  

Rosyta Pratiwi

Jurnal MIMBAR ADMINISTRASI 2023 Universitas 17 Agustus 1945

An accountant must know the code of ethics because it is an important profession in the economic field. The accountant's code of ethics is used as a guide in carrying out its main duties and functions in accordance with the competence possessed by the accountant in order to improve the quality of his work so that it can be used as a guide in determining attitudes and behaving based on professional ethics. The development of today's technology, where there is a lot of competition, is actually more and more violations of professional ethics. Scandals that violate the code of ethics pose a serious problem for the ethical standards of the accounting profession. There are still many violations of professional ethics, in Indonesia one of which is PT. Asuransi Jiwasraya, which manipulated its financial statements. This case started that PT. Asuransi Jiwasraya stated that it was unable to pay the JS Savings Plan policy claim that was due in the amount of Rp. 802 billion on October 10 2018. From the results of the BPK investigation, it was revealed that there were inconsistencies which indicated fraud in the implementation of saving plans and investments. This analysis aims to explain the basic concepts of ethics, code of ethics, and find out which basic principles of accountant ethics have been violated by PT. Asuransi Jiwasraya. In the Case of PT. Asuransi Jiwasraya There are 4 basic principles of accountant ethics that have been violated, namely, integrity, objectivity, competence and prudence, and professional behavior.

Silvana Oktanisa; Fransisca Ully Marshinta

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Keefektifan serta peran media menjadikan media sebagai bagian penting dalam membentukkepribadian, perilaku dan pengalaman kesadaran masyarakat. Namun, persoalan yang terjadi pada media khususnya diIndonesia saat ini membawa pesandan pemberitaan yang seringkali lepas kendali dan tidak meperhitungkan nilai-nilai etis. Berbagai pelanggaran terjadi seperti pelanggaran media jurnalistik,pelanggaran hak cipta, pelanggaran media internet dan media sosial. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan deskriptif analitis.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisa data diolah dengandata relevan, disajikan sistematik dengan kalimat sederhana disertai dengan kesimpulan. Penelitian ini berbasis pustaka oeh karena itu data yang digunakan adalah data kualitatif.Hasil temuan yang diperoleh adalah pengguna media massa baik kelompok maupun perorangan harus meletakkan nilai-nilaimoral Pancsila dan etika Pancasila serta mematuhi hukum media pada saat menggunakan dan memanfaatkan media massa.Kajian moral dan etika terhadap pelaksanaan hukum media adalah 3 obyek yang saling beririsan. Etika dengan moral menjadi berbeda ketika etika dijadikan refleksi kritis terkait nilai moral lalu berbeda dengan hukum media ketika hukum media berupa peraturan yang disah-kan oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan media. Etika sama dengan moral ketika etika dijadikan pegangan untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga jelas terkait dengan bagaimana hukum media dilaksanakan dan dipatuhi.

Saputri, Lisa Olivia; As’ari, Hasim

Jurnal Media Administrasi 2023 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum dan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Pekanbaru supaya aman, lancar, teratur dan efisien. Akan tetapi, pada penerapan UU No.22 Tahun 2009 ini masih menuai berbagai macam permasalahan, yaitu kedisiplinan para pengguna jalan dalam berlalu lintas masih belum tercapai terutama di Kota Pekanbaru sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi di dalam berlalu lintas dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat di dalam implementasi kebijakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan teori Yulianto Kadji yang terdiri dari beberapa indikator seperti, mentality, system, dan networking. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Pekanbaru telah dilaksanakan dengan baik oleh aparatur, namun partisipasi atas kesadaran supir truk masih kurang baik sehingga masih saja melakukan pelanggaran walaupun kebijakan sudah dikeluarkan. Pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus menerus dikarenakan masih kurangnya sumber daya manusia. Peneliti juga memberikan saran sebaiknya pihak aparat hukum lebih giat dalam melakukan razia ditempat-tempat yang sering melakukan pelanggaran berdasarkan informasi yang diberikan dari masyarakat setempat agar terciptanya kelancaran dan kenyamanan serta keamanan para pengguna jalan.                                                                                             

Elly Ardina Putri; Sarsinto Rini Putra

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Sosiologi hukum mengkaji mengenai penyebab suatu aturan diterapkan atau timbulnya suatu aturan atau perundang-undangan. Salah satu isu menarik dalam kajian sosiologi hukum yakni kewajiban vaksin Covid-19. Hal ini disebabkan terjadi polemik dalam masyarakat yang menganggap bahwa demikian merupakan pemaksaan dan pelanggaran hak asasi dalam pelayanan kesehatan sehingga timbul masyarakat yang menolak vaksin Covid-19. Permasalahan dalam penulisan ini yakni yaitu bagaimana kewajiban vaksin Covid-19 ditinjau dari sosiologi hukum? Sesuai dengan judul penulisan ini maka jenis penelitian yang digunakan penelitian ini mempergunakan penelitian hukum yang sosiologis. Penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh sosiologi hukum sebenarnya memberikan suatu pemahaman terhadap pelaksanaan hukum pada kenyataan sesungguhnya dalam praktek di lapangan. Kewajiban vaksin Covid-19 ditinjau dari sosiologi hukum hendak membahas penyebab hal demikian itu terjadi, yakni ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi adanya kewajiban vaksin Covid-19. Penyebab kewajiban vaksin Covid-19 yakni kondisi kedaruratan pandemi untuk melakukan perlindungan terhadap semua bangsa Indonesia dan tidak terkecuali perlindungan akan hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup dengan derajat kesehatan maksimal. Kondisi tersebut berkaitan dengan keselamatan rakyat yang merupakan hal utama yang menjadikan kondisi tersebut sebagai hukum tertinggi yang mewajibkan setiap orang menjalani vaksinasi. Hak asasi manusia seringkali dijadikan alasan melakukan penolakan vaksin Covid-19 padahal hak asasi itu sendiri dibatasi pula oleh hak asasi orang lain untuk mendapatkan perlindungan dari Covid-19 melalui vaksin Covid-19.      

Ivan Aji Santoso

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

Miceal Josviranto; Ephivanus Markus Nale Rimo

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana  mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilukada serentak oleh lembaga peradilan dan bagaimana penyelesaian perkara pemilukada serentak melalui lembaga peradilan sehingga diperlukannya peradilan khusus pemilu dalam pemilukada serentak.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peradilan khusus dalam untuk pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, sengketa pilkada sering menumpuk karena diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusibdan permasalahan yang diselesaikan Peradilan Umum khusus pilkada yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. 2. Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu: Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Penyelesaian  pelanggaran  administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan panwaslu. Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas- azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum.

Nurul Amaliah Afrida; Luqman Hakim Habibulloh

Journal of Administrative and Sosial Science (JASS) 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Konsep negara kesejahteraan adalah suatu konsep dimana negara berperan penuh dalam proses menuju kemakmuran, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi setiap warga negara dengan mengutamakan upaya-upaya yang mendukung terselenggaranya jaminan pemenuhan hak-hak serta pendukung bagi pelaksanaan kewajiban bagi setiap orang dalam suatu negara berdasarkan aturan. -peraturan yang telah disetujui dan diresmikan oleh Pemerintah. Negara yang menganut konsep kesejahteraan mendambakan kehidupan yang sejahtera dengan menggunakan tanggung jawab penuh untuk memenuhi, melindungi dan mengutamakan kepentingan warganya dengan memberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan memberikan berbagai pelayanan publik, pendampingan, pencegahan dan perlindungan terhadap pelanggaran sosial yang sering terjadi di lingkungan negara. Untuk mewujudkan negara yang berbasis Welfare State dengan menata kembali pola kehidupan masyarakat, diperlukan beberapa syarat, yaitu: (1). Warga negara; (2). Demokrasi penuh; (3). sistem hubungan industrial dengan aliran modern; (4). Perluasan hak atas Pendidikan. Oleh karena itu, pemenuhan keempat syarat tersebut harus selalu ditinjau ulang agar implementasi kebijakan pemerintah di berbagai bidang dapat berjalan secara melembaga. Sebagai negara yang menganut Konsep Welfare State, Indonesia tentunya menggunakan kekuasaan negara untuk menerapkan berbagai aturan yang dibuat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong peran pemerintah dan lembaga negara untuk menjaga dan menjamin hak-hak masyarakat secara lebih menyeluruh sehingga tercipta pemberdayaan manusia untuk mendukung konsep Welfare State.

Nurreka Sekar Arum; Meydika Wahista Putri

Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan 2022 Universitas Maritim AMNI Semarang

Penelitian ini memiliki tujuan studi guna meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/PNS terhadap aturan asas netralitas yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dijelaskan bahwa para ASN dinyatakan secara tegas agar menghindari permasalahan kepentingan pribadi ataupun kelompok (golongan). Oleh sebab itu ASN/PNS tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebagaimana hal tersebut mengarah pada suatu perilaku yang membuktikan adanya partisipasi dalam politik. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melaksanakan penelitian kepustakaan dari bermacam-macam sumber yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi para ASN yang telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum berupa diberhentikan dengan paksa secara tidak hormat. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa larangan PNS menjadi bagian daripada parpol juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik dan tidak dipengaruhi oleh kelompok manapun sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak ada diskriminasi dan pengangkatan pejabat publik dilakukan saat ini independen, sehingga tidak relevan dengan konteks politik yang ada. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, asas netralitas khas ASN/PNS tetap dipertahankan dan tercermin dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara.

Astri Puspa Dewi; Meli Merlina

Concept: Journal of Social Humanities and Education 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappi Makassar

Sarkasme dalam media sosial merupakan ejekan atau cemoohan yang dituangkan baik secara tulisan, foto ataupun video. Penggunaan bahasa sarkasme di media sosial ini mencerminkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia  merupakan penutur bahasa yang berbudaya kurang baik, tidak berkarakter baik dan tidak menjungjung tinggi etika kesantunan dalam berbahasa. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan memberikan pengaruh yang lebih luas dan menjadikan budaya baru sehingga memudarkan karakter asli bangsa Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis penggunaan Bahasa sarkasme pada media sosial twitter yang bertujuan untuk mendeskripsikan komentar netijen pada akun media sosial @AREAJULID yang mengandung Bahasa sarkasme. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik catat dengan cara mencatat dan membaca komentar yang mengandung bahasa sarkasme. Sumber data pada penelitian ini adalah komentar netijen  dalam akun twitter. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan bahasa sarkasme di media sosial twitter sangat tinggi, sehingga menyebabkan pelanggaran prinsip kesopanan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Syarifuddin Arief; Abdul Sahid; Anne Abdul Rahman

Proceeding of The International Conference on Economics and Business 2022 Universitas Kristen Indonesia Toraja

Penelitian ini dituangkan dalam Tugas Akhir yang bertujuan untuk mengetahui penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam meningkatkan kinerja karyawan pada PT Hadji Kalla Daya Cabang Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu penulis menggambarkan hasil observasi dan wawancara yang diperoleh di lapangan. Metode ini merupakan penyajian data yang bersumber dari permasalahan yang dihadapi perusahaan, dan permasalahan tersebut dianalisis menggunakan pendekatan berdasarkan teori-teori yang ada. Setelah menganalisa data dan mengukur kinerja pegawai dengan menggunakan data pelanggaran, penulis menyimpulkan bahwa PT Hadji Kalla Cabang Daya Makassar telah menerapkan standar operasional prosedur dengan baik, hal ini dapat dilihat dari peningkatan penjualan dan eksistensi perusahaan yang berdiri sejak tahun 1952 hingga sekarang. terus mengalami masalah. perkembangan.  

Jefrie Ardian Pratama; Agus Wibowo

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan penelitian ini  Bagaimana proses penerapan  sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi Prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana’ dan kendala-kendala yang dihadapi serta cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (wawancara). Penyajian data dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk uraian dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian proses penerapan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi TNI AD yang melakukan tindak pidana adalah yang dikenai sanksi administrasi dan sanksi dispilin militer.adapun kendal kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi ada (a) kesalahan komdan  satuan dalam menjatuhkan sanksi administratif terlambat menjatuhkan sanksi administratif. (b). Upaya mengatasi kendal kendala tersebut dengan cara setiap kotama komandan atas secara teliti dalam menegakkan hukum didalam kesatuan masing masing serta menyelenggarakan penyuluhan pada seluruh satuan jajaran KODAM IV Diponegoro. Bahwa : tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran disiplin militer yang diancam dengan Kumplin militer dan hukuman Pidana Militer serta sanksi administrasi yang berujung pemecatan. Sehingga diharapkan setelah diterapkannya sanksi administrasi dapat menekan angka pelanggaran dan menimbulkan efek jera terhadap Prajurit TNI AD Kodam IV/Diponegoro. Akibat hukumya melekat pada personel tersebut sampai akhir dinas dan solusinya dengan dibuatkan surat laporan perkembangan kepribadian oleh Komandan satuan masing-masing yang menyatakan bahwa sudah selesainya menjalani segala proses hukum guna melanjutkan karir selanjutnya.

Rozikin

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Dengan adanya kemajuan tehnologi sekarang ini banyak kejadian yang menimpa anak anak kita sebagai contoh banyak  Tindak Pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan ,tipu muslihat, serangkaian kata bohong , memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, ini sering terjadi di daerah daerah ,hampir di seluruh wilayah Indonesia  Hal ini karena kurangnya pemahaman hukum terhadap anak anak terutama hukum pidana dan Hukum perlindungan anak ,Anak anak kita tidak berfikir dengan meniru dan bergaya seperti yang ada di internet ,anak anak tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sebenarnya melanggar hukum,,maka dengan adanya kejadian tersebut kita selaku orang tua harus waspada dan selalu memperhatikan anak anak kita dalam kehidupan sehari hari,Demikian karena dengan adanya kemajuan tehnologi, sebagaimana hubungan antara anak yang satu dengan yang lainnya sangat mudah dan cepat,apalagi dalam masa pandemi ini mereka anak anak kita tidak sekolah secara off line tetapi sekolahnya secara on line,dan banyak kesempatan untuk bermain hp dalam setiap harinya ,Kalau kita selaku orang tua tidak memperhatikan anak anaknya ,mereka bisa berhubungan dengan sembarang anak ,yang mengakibatkan moral dan etika anak anak kita rusak.Contohnya banyak kejadian yang orang tuanya bekerja di luar negeri ,anak anak mereka jadi tidak karuan dalam kelakuan dan moralnya ,banyak banyak anak anak yang dibawah umur dengan bebasnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri,mereka mulai dini atau kecil sudah di tinggal orang tuanya ,bekerja di luar negeri ,sehingga pengawasan anak anak tersebut terlalu bebas dan kurangnya perhatian.Ini terjadi karena kemajuan Tehnologi yang sangat pesat ,apa yang ada di seluruh dunia ini bisa kita ketahui baik itu yang sifatnya mendidik maupun yang merusak moral anak kita ,contoh yang merusak moral banyak disajikan film film porno di dalam akun hp ini, kalau yang sifatnya mendidik tidak menjadi masalah contohnya anak anak mengetahui kejadian dan berita berita di luar sana ,ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman anak.Sehingga banyak kejadian kejadian yang menimpa anak anak kita , Karena kurangnya pengawasan , banyak juga anak anak kita terlibat narkoba ,maupun mengkonsumsi pil pil koplo, demikian juga minum minuman keras , mereka semua ini meniru gaya hidup di internet internet yang serba gelamor ,mereka belum berfikir kalau semua itu sebenarnya merusak masa depan diri mereka sendiri .Itulah kita selaku orang tua harus benar benar memperhatikan tingkah laku anak anak kita , agar jangan sampai anak anak kita terjerumus ke dalam lembah hitam yang salah ,sehingga melanggar Undang undang perlindungan anak dan juga undang undang KUHP Karena Pandemi covid 19 yang tidak kunjung selesai sehingga anak anak kita belajar secara on line di rumah yang bisa mengakibatkan terlalu banyak waktu senggang untuk anak anak kita bermain HP ,sehingga pemikiran anak anak kita tersebut cenderung pengin mempraktekkan nseperti apa yang di lihat di HP ,yang mana apabila yang ndi lihat di HP tersebut mungkin yang mendidik ,anak kita akan menjadi lebih baik tetapi apabila yang dilihat di HP tersebut gambar gambar pornograpi maka akan membuat pelajaran kepada anak anak kita dan kelakuan yang pantas dilakukan oleh seorang anak yang usianya masih dibawah umur ,sehingga ini bisa merusak masa depan anak anak bangsa kita ,maka dalam hal ini kita selaku orang tua harus benar benar mengawasi dan betul betul memperhatikan anak anak kita biar jangan sampai melakukan hal hal yang tidak senonoh dan tidak anak anak kita melakukannya , sebagai contoh kejadian yang dilaporkan di unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) di Sat Reskrim Polres Kendal, Polda Jawa Tengah     Seorang Anak sampai melakukan perbuatan seperti itu karena disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua ,orang tua membiarkan anaknya bermain tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua ,sehingga setelah kejadian tersebut baru orang tuanya kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,Sebelum hal ini terjadi harus betul betul kita selaku orang tua kontrol kepada anak anak kita .lebih baik kita cerewet dari pada anak anak kita kebablasan.Karena Tehnologi sekarang ini sudah sangat maju apapun bisa dilihat dan dengar dari youtobe maupun instagram dan lainnya

Dairani Dairani

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.    

Furqon, Muhammad; Rasyadan, Erson; Rasyadan, Erson; Mahezs, Faza Iza; Mahezs, Faza Iza +4 more

Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 2021 Prodi PPKn Universitas Slamet Riyadi

Masyarakat Indonesia merupakan komunitas yang telah ada sejak dahulu kala. Dalam perjalanannya, terdapat seperangkat nilai yang dijunjung oleh masyarakat Indonesia yang biasa juga disebut sebagai kearifan lokal. Salah satu bentuk dari kearifan lokal tersebut adalah memprioritaskan wanita dibanding pria dalam berbagai urusan. Akan tetapi, dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), posisi pria dan wanita adalah setara yang berarti pria tidak memiliki keharusan untuk menyerahkan haknya kepada wanita dalam keadaan tidak darurat. Di Indonesia, HAM sudah dicantumkan di UUD 1945 sehingga memiliki dasar hukum yang jelas. Paper ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman pengaruh norma dan kebiasaan lokal masyarakat Indonesia terhadap fenomena memprioritaskan wanita dalam berbagai aktivitas dan kaitannya dengan kesetaraan gender yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan dengan metode semi kuantitatif dengan menyebarkan survey online dan dilakukan pendekatan deskriptif dengan studi literatur. Hasil yang diperoleh adalah fenomena ini bukan merupakan pelanggaran HAM. Namun, dapat menyebabkan konflik sosial apabila tidak ditangani dengan baik.

SUPRIYANTA, SUPRIYANTA

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan penguasaan secara teori dan prektik (softskill) bagi kalangan mahasiswa dalam memahami UU ITE secara leibh komprehensif.Metode yang digunakan adalah secara daring/on line dengan MS TEAMS.Hasil yang diperoleh bahwa pengetahuan secara teoretis, pemahaman secara praktis berdasarkan ilustrasi dan contoh-contoh kasus hukum pelanggaran UU ITE yang disampaikan menjadi sangat penting guna menyadarkan mereka agar berhati-hati dalam bermedia sosial.Saran yang bisa dikemukakan adalah agar para mahasiswa fakultas hukum yang sudah hampir menyelesaikan studinya bisa menjadi agen perubahan perilaku di masyarakat kearah perilaku yang produktif dan taat hukum.Kata Kunci : Sosialisasi, UU No. 11 Tahun 2008

Irwan

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2021 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Untuk membahas moralitas intervensi kemanusiaan, kita memerlukan teori “just war” karena “just war” memberikan kerangka terbaik untuk membahas argumen moral yang mendukung dan menentang intervensi kemanusiaan. Dalam teori “just war”, intervensi kemanusiaan hanya dapat dilakukan untuk alasan yang serius; harus ada “just cause” (alasan yang adil). Artikel sederhana ini mencoba mencari “just cause” bagi moralitas intervensi kemanusiaan menurut empat ahli teori perang dan perdamaian, yaitu: Paus Yohanes Paulus II, Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat (USCCB), Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara. (ICISS), dan Michael Walzer. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.

Rikardus Jehaut

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2021 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali ajaran Gereja menyangkut kewajiban bapa pengakuan untuk menjaga rahasia pengakuan. Pertama-tama diuraikan secara singkat bagaimana hal ini berkembang dalam sejarah, khususnya kanon 21 dari Konsili Lateran IV (1215) dan Kodeks 1917. Pengetahuan tentang sejarah penting karena membantu kita memahami bagaimana tema ini berkembang dan menjadi dasar hukum Kodeks 1983. Kemudian dibahas tentang ketentuan normatif kan. 889, § 1 yang berbicara tentang rahasia pengakuan dan kewajiban bapa pengakuan menjaga rahasia tersebut. Rahasia pengakuan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan unsur esensial dari sakramen  tobat dan merupakan bagian dari hukum ilahi. Bapa pengakuan yang terbukti melanggar kewajiban ini akan dikenai sanksi ekskomunikasi otomatis atau hukuman lain yang diputuskan oleh otoritas gereja yang berwenang. Tantangan memang tidak ringan dewasa ini, khususnya di tempat di mana imam dipaksa untuk membuka rahasia pengakuan dalam kasus-kasus tertentu. Pemaksaan seperti ini harus dilawan karena merupakan pelanggaran terhadap kebebasan gereja dan kebebasan beragama. Perlawanan seperti ini merupakan sebuah keharusan, bila perlu sampai menumpahkan darah sekalipun.