Muhammad Rivaldy Fazza; Junaidi
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli yang cacat hukum, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721 K/Pdt/2017. Penelitian bertujuan mengkaji pengaturan hukum prosedur pembuatan Akta Jual Beli dan kriteria cacat hukum, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut, serta bentuk tanggung jawab PPAT atas akta yang cacat hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, prosedur pembuatan Akta Jual Beli diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan kehadiran para pihak secara bersamaan, minimal dua saksi, pembacaan akta, dan penjelasan isinya oleh PPAT. Akta dikategorikan cacat hukum apabila mengandung cacat lahiriah, formal, atau materiil. Kedua, Mahkamah Agung menyatakan Akta Jual Beli Nomor 66/2014 batal demi hukum karena para pihak tidak hadir bersamaan, akta tidak dibacakan, penandatanganan dilakukan di luar kantor PPAT, dan syarat kesepakatan tidak terpenuhi karena penggugat hanya menandatangani blangko kosong. Ketiga, tanggung jawab PPAT bersifat kumulatif: perdata berupa ganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata); administratif berupa sanksi hingga pemberhentian (Pasal 10 PP Nomor 37 Tahun 1998); dan pidana berdasarkan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.