ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING
mendorong umat islam juga
ikut beradaptasi mengikuti teknologi yang terkini. Salah satunya yaitu transaksi
keuangan pembayaran non tunai atau cashless. Mobile
-
Banking adalah suatu layanan
yang mempermudah nasabah atau pengguna dalam melakukan transaksi no
n tunai
melalui Smartphone. Dengan layanan yang dapat diakses 24 Jam dan didukung
jaringan internet, maka nasabah mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam
bertransaksi keuangan dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan aplikasi M
-
Banking. Dengan begitu pula
, umat islam diharapkan dapat menghindari hutang atau
penundaan bayar dalam suatu transaksi dan tetap dalam etika bisnis islam. Sehingga,
dalam melaksanakan bisnisnya, nasabah tidak perlu ada kekhawatiran. Prinsip Ijarah
adalah prinsip yang dipakai oleh ap
likasi M
-
Banking. Sehingga, bank boleh
mengenakan biaya jasa/ fee / Ujrah kepada Pemilik rekening atas pemanfaatan jasa
dan layanan M
-
Banking. Dalam segi transaksi, M
-
Banking boleh dipakai untuk
transaksi bisnis yang baik zat maupun sistem dan prosedur per
olehan keuntungannya
tidak dilarang oleh ajaran agama Islam
.
Tito Nur Mustika (2023). ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING. Journal of Economics and Islamic Business, 3(1). https://doi.org/10.55352/maqashid.v3i1.272
Tito Nur Mustika, "ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING," Journal of Economics and Islamic Business, vol. 3, no. 1, 2023.
Tito Nur Mustika. "ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING." Journal of Economics and Islamic Business, vol. 3, no. 1, 2023.
Tito Nur Mustika. "ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING." Journal of Economics and Islamic Business 3, no. 1 (2023).
Tito Nur Mustika (2023) 'ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING', Journal of Economics and Islamic Business, 3(1). doi: 10.55352/maqashid.v3i1.272.
Tito Nur Mustika. ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI KEUANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI MOBILE BANKING/ M - BANKING. Journal of Economics and Islamic Business. 2023;3(1).
Analisis Kontribusi Green Islamic Finance terhadap Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Amad Yani; Sarnada; Andika Saputra ; Saniatul Hidayah
Legitimasi Syariah dan Rasionalitas Pasar: Analisis Kritis Fatwa DSN-MUI pada Perdagangan Saham Syariah di Indonesia
Hanafi; Yuyu Yuniar; Arsyad Ali Fahmi; Mohammad Ismail
Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Fraud pada Smart Contract Syariah: Pendekatan Teori Akad dan Teknologi
Ramlan CPLA; Surawan Wondo Satnowo; Ibnu Mas’ud; Afton Zuhri Adnan
Perlindungan Hukum Terhadap Mikro-Entrepreneur dalam Kontrak Bagi Hasil Digital Berbasis Syariah: Analisis Yuridis Normatif terhadap Prinsip Keadilan dan Transparansi
Suharizal; Ade Ermansyah Sudarno; Intan Muthoharoh; Saniatul Hidayah
Analisis Yuridis terhadap Implementasi Konsep Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Perlindungan Konsumen pada Fintech Syariah di Indonesia
Joko Suranto; Muhabim Lutfi Haqna; Ratih Ajeng Kusuma; Mohammad Ismail
Kepatuhan Syariah dalam Fintech Lending: Analisis Hukum atas Praktik Pinjaman Online Syariah di Indonesia.
Syahrimuddin; Guntur Rio Setiawijaya; Intan Muthoharoh; Ratih Ajeng Kusuma