JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)
media sosial sebaik dan sebijak mun
gkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang
telah marak diperbincangkan di kalangan masyarakat, dengan menggunakan sistem
dropshipping. Dimana model
dropshipping
ini memerlukan tiga elemen yaitu
supplier
,
customer
dan
dropshipper
. Biasannya
dropshipper
melakukan penjualan barang yang
didapatkan dari
supplier
dengan perkembangan teknologi elektronik
, dengan
syarat dan
rukun dalam fiqih muamalah yang menggunakan akad salam.
Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan jual beli onlin
e menggunakan
sistem dropshipping? (2) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem
dropshipping menurut perspektif fiqih muamalah? (3) Bagaimana kelebihan dan
kekurangan dalam sistem dropshipping di Toko Etalase Hijab Sendangagung?
P
nelitian in
i dengan pendekatan dan
fenomenologi
. Subjek penelitian ini adalah toko
Etalase Hijab Sendangagung dengan fokus objek yaitu sistem jual beli dropshipping.
Adapaun metode pengumpulan data ditempuh dengan wawancara, observasi, dan
dokumen. Kemudian dianalisi
s dengan cara reduksi data, penyajian data dan
penarikan/verisifikasi kesimpulan.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa
pelaksanaan jual beli sistem
dropshopping
pada
toko online Etalase Hijab menggunakan media sosial seperti
Instagram, WhatsApp
, dan
Face
book.
Dalam sistem
dropshipping
di Etalase Hijab tidak menyediakan/memiliki stok
barang yang dijualnya. Menurut fiqih muamalah dengan kesepakatan jual beli yang
terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dan prinsip konsep yang dilakukan dalam
transaks
i menggunakan akad salam. Transaksi akad salam dengan sistem
dropshipping
terdapat pembeli penjual, barang yang diserahkan, dan harga. Syarat dalam menggunakan
sistem
dropshipping
sesuai dengan fiqih antara lain: orang yang berakad, barang yang di
perjual
belikan merupakan barang yang nyata wujudnya, kondisinya, barang keadaan
ready stok, waktu dan tempat penyerahannya. Kelebihan dan kekurangan bisa
menghemat waktu, biaya transportasi berbelanja dan barang yang ditawarkan sangat
beragam. Dan kekurangan si
stem dropshipping harus mencari supplier yang bisa
dipercaya, jual beli online ini sangat rentan penipuan, dan sistem dropshipping ini tidak
dapat melakukan COD (Cash On Delivery).
Siswadi, et al. (2022). JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung). Journal of Economics and Islamic Business, 2(2). https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.264
Siswadi, Siswadi; Kamali a tul Fiqriyah, "JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)," Journal of Economics and Islamic Business, vol. 2, no. 2, 2022.
Siswadi, Siswadi; Kamali a tul Fiqriyah. "JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)." Journal of Economics and Islamic Business, vol. 2, no. 2, 2022.
Siswadi, Siswadi; Kamali a tul Fiqriyah. "JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)." Journal of Economics and Islamic Business 2, no. 2 (2022).
Siswadi, et al. (2022) 'JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)', Journal of Economics and Islamic Business, 2(2). doi: 10.55352/maqashid.v2i2.264.
Siswadi, Siswadi; Kamali a tul Fiqriyah. JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung). Journal of Economics and Islamic Business. 2022;2(2).
Legitimasi Syariah dan Rasionalitas Pasar: Analisis Kritis Fatwa DSN-MUI pada Perdagangan Saham Syariah di Indonesia
Hanafi; Yuyu Yuniar; Arsyad Ali Fahmi; Mohammad Ismail
Analisis Kontribusi Green Islamic Finance terhadap Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Amad Yani; Sarnada; Andika Saputra ; Saniatul Hidayah
Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Fraud pada Smart Contract Syariah: Pendekatan Teori Akad dan Teknologi
Ramlan CPLA; Surawan Wondo Satnowo; Ibnu Mas’ud; Afton Zuhri Adnan
Perlindungan Hukum Terhadap Mikro-Entrepreneur dalam Kontrak Bagi Hasil Digital Berbasis Syariah: Analisis Yuridis Normatif terhadap Prinsip Keadilan dan Transparansi
Suharizal; Ade Ermansyah Sudarno; Intan Muthoharoh; Saniatul Hidayah
Kepatuhan Syariah dalam Fintech Lending: Analisis Hukum atas Praktik Pinjaman Online Syariah di Indonesia.
Syahrimuddin; Guntur Rio Setiawijaya; Intan Muthoharoh; Ratih Ajeng Kusuma
Analisis Yuridis terhadap Implementasi Konsep Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Perlindungan Konsumen pada Fintech Syariah di Indonesia
Joko Suranto; Muhabim Lutfi Haqna; Ratih Ajeng Kusuma; Mohammad Ismail