Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam

Abstract
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sehingga membuatnya juga menggunakan sistem hukum Islam tak terkecuali dalam hal pewarisan. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul permasalahan waris yang lebih kompleks seperti adanya utang yang belum dibayarkan oleh Pewaris. Terhadap permasalahan tersebut, dalam hukum kewarisan islam ahli waris bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang yang ditinggalkan oleh Pewaris.
 
 
Keywords
How to Cite

Ratih Mustika Dewi, et al. (2022). Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(3). https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.913

Ratih Mustika Dewi; Untari Hesti Ningsih; Tarisa Damayanti, "Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam," JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, vol. 1, no. 3, 2022.

Ratih Mustika Dewi; Untari Hesti Ningsih; Tarisa Damayanti. "Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam." JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, vol. 1, no. 3, 2022.

Ratih Mustika Dewi; Untari Hesti Ningsih; Tarisa Damayanti. "Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam." JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 1, no. 3 (2022).

Ratih Mustika Dewi, et al. (2022) 'Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam', JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(3). doi: 10.55606/jhpis.v1i3.913.

Ratih Mustika Dewi; Untari Hesti Ningsih; Tarisa Damayanti. Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL. 2022;1(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal