Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam

Abstract
Narcotics and psychotropics are two classes of dangerous drugs that are often abused. The number of users of these two drugs in Indonesia has increased significantly. The purpose of writing this article is to review the use of narcotics and psychotropic substances as a medium of treatment according to Islam. There are several narcotic and psychotropic drugs that can be used medically, including codeine, morphine, methadone, diazepam, alprazolam, methylphenidate, and others. In Islam, narcotics and psychotropic substances are associated with khamr and are absolutely forbidden. However, the use of these two classes of drugs is permitted in emergency conditions.
Keywords
How to Cite

Muhammad Zaky Athallah, et al. (2024). Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam. VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum, 2(4). https://doi.org/10.62027/vitamedica.v2i4.207

Muhammad Zaky Athallah; Akila Rama Izza; Faris Abiy Rizky, "Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam," VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum, vol. 2, no. 4, 2024.

Muhammad Zaky Athallah; Akila Rama Izza; Faris Abiy Rizky. "Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam." VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum, vol. 2, no. 4, 2024.

Muhammad Zaky Athallah; Akila Rama Izza; Faris Abiy Rizky. "Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam." VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum 2, no. 4 (2024).

Muhammad Zaky Athallah, et al. (2024) 'Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam', VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum, 2(4). doi: 10.62027/vitamedica.v2i4.207.

Muhammad Zaky Athallah; Akila Rama Izza; Faris Abiy Rizky. Penggunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai Media Pengobatan Menurut Pandangan Islam. VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum. 2024;2(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal