PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Abstract
Masalah penguasaan terhadap kepemilikan tanah tanpa hak selama ini menjadikan problematika serius, dikarenakan bukan saja dapat merugikan masyarakat sebagai korban atau pihak yang bersangkutan, namun juga merugikan Negara. Kepemilikan atau penguasaan tanah tanpa hak yang dimaksud diantaranya adalah dengan cara memalsukan terhadap sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, atau yang sering disebut dengan istilah ‘mafia tanah’.
Metode penelitian yuridis normatif dipergunakan dalam tulisan ilmiah ini. Penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder terkait topik penelitian.
Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor. 1/ JUKNIS/ D.VII/ 2018, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi mafia peradilan. Masyarakat sebagai pemilik tanah dapat melakukan pencegahan dengan cara mencermati praktek mafia tanah yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Mafia tanah sulit diberantas dikarenakan masalahnya rumit diselesaikan, dikarenakan memanfaatkan kelemahan birokrasi serta menggandeng aparat hukum dan birokrasi terkait. Selanjutnya, masyarakat diharapkan dalam mendaftarkan tanah miliknya dengan cara diurus sendiri adalah merupakan salah satu peran atau pemberdayaan guna menekan atau meminimalisir praktek mafia tanah yang berkeliaran di Negara Indonesia.
Oleh karenanya diperlukan pemberian hukum pidana yang tegas, tanpa pandang bulu. Baik bagi pelaku mafia tanah maupun birokrasi yang diajak melakukan kejahatan. Selain itu diperlukan penataan birokrasi dengan mengedukasi tugas dan kedudukan masing-masing berdasar ketentuan dan perundangan, mulai dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau perangkat desa, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris-PPAT), serta para pejabat Badan Pertanahan hinga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/ BPN).
Keywords
How to Cite

Hudi Karno Sabowo & Heri Purnomo (2023). PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Politik Hukum, 1(1). https://doi.org/10.56444/jph.v1i1.420

Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo, "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT," Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, 2023.

Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo. "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT." Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, 2023.

Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo. "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT." Jurnal Politik Hukum 1, no. 1 (2023).

Hudi Karno Sabowo & Heri Purnomo (2023) 'PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT', Jurnal Politik Hukum, 1(1). doi: 10.56444/jph.v1i1.420.

Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo. PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Politik Hukum. 2023;1(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal