PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Metode penelitian yuridis normatif dipergunakan dalam tulisan ilmiah ini. Penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder terkait topik penelitian.
Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor. 1/ JUKNIS/ D.VII/ 2018, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi mafia peradilan. Masyarakat sebagai pemilik tanah dapat melakukan pencegahan dengan cara mencermati praktek mafia tanah yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Mafia tanah sulit diberantas dikarenakan masalahnya rumit diselesaikan, dikarenakan memanfaatkan kelemahan birokrasi serta menggandeng aparat hukum dan birokrasi terkait. Selanjutnya, masyarakat diharapkan dalam mendaftarkan tanah miliknya dengan cara diurus sendiri adalah merupakan salah satu peran atau pemberdayaan guna menekan atau meminimalisir praktek mafia tanah yang berkeliaran di Negara Indonesia.
Oleh karenanya diperlukan pemberian hukum pidana yang tegas, tanpa pandang bulu. Baik bagi pelaku mafia tanah maupun birokrasi yang diajak melakukan kejahatan. Selain itu diperlukan penataan birokrasi dengan mengedukasi tugas dan kedudukan masing-masing berdasar ketentuan dan perundangan, mulai dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau perangkat desa, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris-PPAT), serta para pejabat Badan Pertanahan hinga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/ BPN).
Hudi Karno Sabowo & Heri Purnomo (2023). PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Politik Hukum, 1(1). https://doi.org/10.56444/jph.v1i1.420
Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo, "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT," Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, 2023.
Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo. "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT." Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, 2023.
Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo. "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT." Jurnal Politik Hukum 1, no. 1 (2023).
Hudi Karno Sabowo & Heri Purnomo (2023) 'PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT', Jurnal Politik Hukum, 1(1). doi: 10.56444/jph.v1i1.420.
Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo. PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Politik Hukum. 2023;1(1).
PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PEWARISAN PADA MASYARAKAT PATRILINEAL
Eneng Nita Juwita; Jonsilas Tanaos; Sarnike M. Adoe
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN (CRIMINAL POLICY) TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE : (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) BANYUMAS)
Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani
EKSISTENSI KAPITALISME MELALUI PENYEBARAN MNCs DI ASEAN AKIBAT ARUS GLOBALISASI
Jason Fernando; Ezra Yora Turnip; Fember Larastina; Josephine Exaudi; Kezia Feradris; Rostiana Gomang Narek
PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (Studi Kasus di Perum Perhutani Jawa Timur)
Ucik Fatimatuzzahro; Yana Indawati
UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI
Muhammad Amin; Hermanto Harun; Yuliatin Yuliatin; Syamsiah Syamsiah
ISLAM DAN PERADABAN MELAYU
Putri Mira Relidja; Khalil Saddam; Syamsiah Syamsiah