đź“… 29 December 2022
DOI: 10.56444/agrifoodtech.v1i2.302

Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Pangan Yang Melebihi Batas Waktu Layak Edar (Daluwarsa)

Jurnal Agrifoodtech
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

đź“„ Abstract

Fenomena yang sering dilihat dan didengar, tidak sedikit kasus yang terjadi terkait dengan pencantuman tanggal daluwarsa pada produk makanan. Masih banyak ditemukannya produk-produk kemasan yang tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa terutama produk industri rumah tangga, yang tentunya akan sangat merugikan bahkan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan konsumen. Perlindungan konsumen harus mendapatkan perhatian yang lebih, tidak saja terhadap barang-barang berkualitas rendah, akan tetapi juga terhadap barang-barang yang membahayakan kehidupan masyarakat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan  merupakan landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran  dan atau perdagangan pangan. Peraturan yang mengatur tentang  produk pangan sampai saat ini sebenarnya sudah dirasakan cukup memadai, namun permasalahannya adalah sampai seberapa jauh para produsen pangan mampu menerapkan atau menindaklanjuti setiap ketentuan dimaksud. Perlindungan terhadap konsumen dipandang dari aspek materiil maupun formal makin terasa sangat penting dan sangat dibutuhkan, mengingat produk pangan yang beredar luas di masyarakat ada indikasi tidak memenuhi standar sebagai produk yang tidak layak.  Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut akhirnya baik langsung maupun tidak langsung perlu adanya upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen. Peran  BPOM  terhadap  konsumen  dan pembinaan  kepada  pelaku  usaha  merupakan  bentuk  perlindungan  hukum  kepada  masyarakat  melalui  proses  sosialisasi,  pembinaan,  pemeriksaan,  dan  pengawasan  terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana pembelanjaan konsumen. Tujuan dari review ini adalah untuk mengetahui penerapan undang-undang perlindungan konsumen  terhadap  produk  pangan  daluwarsa  dan  bagaimana  upaya pengawasan dan pencegahan  produk pangan / makanan  dan  minuman daluwarsa  yang  beredar  di  masyarakat.

đź”– Keywords

#pangan kadaluarsa; perlindungan konsumen; pengawasan pangan

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
29 December 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 1, Nomor 2, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Bambang Hermanu, "Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Pangan Yang Melebihi Batas Waktu Layak Edar (Daluwarsa)," Jurnal Agrifoodtech, vol. 1, no. 2, Dec. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

đź”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal