SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI

Abstract
Penegakan hukum di dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk menanggulagi setiap kejahatan. Sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan yang diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat (Susanto, 2004). Hal ini dimaksudkan agar kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram dan terkendali dan masih dalam batas-batas toleransi masyarakat.
 
Keywords
How to Cite

Herman Wijaya & Bambang Sopian (2023). SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI. Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.59581/jphm-widyakarya.v1i1.40

Herman Wijaya; Bambang Sopian, "SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI," Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, vol. 1, no. 1, 2023.

Herman Wijaya; Bambang Sopian. "SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI." Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, vol. 1, no. 1, 2023.

Herman Wijaya; Bambang Sopian. "SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI." Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat 1, no. 1 (2023).

Herman Wijaya & Bambang Sopian (2023) 'SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI', Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 1(1). doi: 10.59581/jphm-widyakarya.v1i1.40.

Herman Wijaya; Bambang Sopian. SYARAT PENDIDIKAN PENYIDIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK POLRI. Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat. 2023;1(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal