Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia

Abstract
Hak asasi manusia merupakan sebuah hak fundamental yang diberikan oleh tuhan TME. Kepada sebuah individu yang disebut manusia. Hak asasi ini tidak diberikan dan dicampurtangani oleh pihak eksternal, karena HAM merupakan sebuah hak yang menjadi keharusan atau kodrati dari seorang manusia sejak ia lahir. Dalam hak dasar manusia, kita juga mengenal mengenai hak untuk tinggal di lingkungan yang sehat. Untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, harus adanya sebuah rasa sadar diri untuk senantiasa selalu menjaga lingkungan hidup. Pelestarian lingkungan hidup dibutuhkan agar alam selalu Lestari dan terjaga, karena dalam praktisnya, manusia sangat berhubungan dan berkaitan satu sama lain dengan alam dan sangat membutuhkan alam sebagai tempat tinggal manusia, sehingga pelestarian lingkungan hidup juga berkaitan dengan Hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif.
Keywords
How to Cite

Bahaj & Marisa (2023). Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4). https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1354

Bahaj, Marisa, "Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia," Jurnal Hukum dan Sosial Politik, vol. 1, no. 4, 2023.

Bahaj, Marisa. "Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum dan Sosial Politik, vol. 1, no. 4, 2023.

Bahaj, Marisa. "Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 4 (2023).

Bahaj & Marisa (2023) 'Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia', Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4). doi: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1354.

Bahaj, Marisa. Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Sosial Politik. 2023;1(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal