Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia

Abstract
Indonesia menghentikan ekspor nikel kadar rendah  melalui  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  No. 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi  dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 25 Desember 2018 mengenai pengoperasian tambang mineral dan batubara per  31 Desember 2019, Uni  Eropa sebagai salah satu importir nikel dari Indonesia menyatakan tidak setuju dengan pasal  dan mengajukan gugatan. Uni Eropa telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor nikel  Indonesia. Uni Eropa menyatakan bahwa nikel yang diimpor dari Indonesia biasa digunakan oleh Uni Eropa  sebagai bahan baku industri baja tahan karat Eropa. Uni Eropa menuduh bahwa pembatasan tersebut dirancang oleh Indonesia untuk menguntungkan industri baja tahan karat dan pengecorannya. Adapun identifikasi masalah dengan bagaimana dampak terkait kasus larangan ekspor nikel terhadap hubungan perdagangan antara indonesia dan uni eropa dan apa alasan terkait kebijakan pembatasan ekspor nikel yang diterapkan pemerintah indonesia. Larangan ekspor nikel yang diberlakukan pemerintah Indonesia berdampak besar pada hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa,  konsumen  bijih nikel terbesar di dunia, telah mengambil tindakan hukum dan mengajukan gugatan terhadap Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Peristiwa tersebut telah menimbulkan ketegangan  hubungan dagang dan penyelesaiannya bergantung pada keputusan WTO. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan ekspor nikel karena berbagai alasan, antara lain meningkatkan nilai tambah tambang nikel, melindungi sumber daya alam, dan mendiversifikasi perekonomian. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan  perdagangan internasional dan mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
 
Keywords
How to Cite

Muhammad Alwan Ramadhana, et al. (2024). Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(2). https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i2.2608

Muhammad Alwan Ramadhana; Muhamad Syahrul Maulana; Zahra Febriani Nugraha; Rakha Elwansyah Giri Subagja; Mustika Mega Wijaya, "Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia," Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, vol. 2, no. 2, 2024.

Muhammad Alwan Ramadhana; Muhamad Syahrul Maulana; Zahra Febriani Nugraha; Rakha Elwansyah Giri Subagja; Mustika Mega Wijaya. "Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia." Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, vol. 2, no. 2, 2024.

Muhammad Alwan Ramadhana; Muhamad Syahrul Maulana; Zahra Febriani Nugraha; Rakha Elwansyah Giri Subagja; Mustika Mega Wijaya. "Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia." Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 2 (2024).

Muhammad Alwan Ramadhana, et al. (2024) 'Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia', Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(2). doi: 10.59581/doktrin.v2i2.2608.

Muhammad Alwan Ramadhana; Muhamad Syahrul Maulana; Zahra Febriani Nugraha; Rakha Elwansyah Giri Subagja; Mustika Mega Wijaya. Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik. 2024;2(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal