Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus

Abstract
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini.
Keywords
How to Cite

Debora Sinaga, et al. (2023). Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus. GARUDA : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, 1(2). https://doi.org/10.59581/jpkf-widyakarya.v1i2.518

Debora Sinaga; Hotmaria Panjaitan; Emmi Silvia Herlina, "Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus," GARUDA : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, vol. 1, no. 2, 2023.

Debora Sinaga; Hotmaria Panjaitan; Emmi Silvia Herlina. "Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus." GARUDA : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, vol. 1, no. 2, 2023.

Debora Sinaga; Hotmaria Panjaitan; Emmi Silvia Herlina. "Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus." GARUDA : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat 1, no. 2 (2023).

Debora Sinaga, et al. (2023) 'Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus', GARUDA : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, 1(2). doi: 10.59581/jpkf-widyakarya.v1i2.518.

Debora Sinaga; Hotmaria Panjaitan; Emmi Silvia Herlina. Implementasi Landasan Filosofi Anak Berkebutuhan Khusus. GARUDA : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat. 2023;1(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal