PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018

Abstract
Bisnis UMKM konvensional maupun online memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian negara. Berbagai permasalahan dihadapi oleh para pelaku UMKM salah satunya adalah permasalahan mengenai pengelolaan keuangan dan perpajakan mengingat UMKM ini memiliki potensi dan prospek pengembangan yang sangat baik. Peraturan perpajakan berubah sangat dinamis, khususnya peraturan pajak untuk UMKM. Melalui program pengabdian ini, permasalahan akan dipecahkan dengan melakukan pendampingan untuk proses penerapan akuntansi dan perpajakan sederhana pada UMKM.
How to Cite

SE, et al. (2020). PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v4i1a.3855

SE, Sunarti; Sarwono, Aris Eddy, "PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018," Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 1, 2020.

SE, Sunarti; Sarwono, Aris Eddy. "PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018." Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 1, 2020.

SE, Sunarti; Sarwono, Aris Eddy. "PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018." Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 1 (2020).

SE, et al. (2020) 'PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018', Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). doi: 10.33061/awpm.v4i1a.3855.

SE, Sunarti; Sarwono, Aris Eddy. PELATIHAN PERPAJAKAN UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2020;4(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal