Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia
Maryanto Maryanto, et al. (2025). Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3). https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1017
Maryanto Maryanto; Handar Subhandi Bakhtiar; Muthia Sakti, "Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia," Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 2, no. 3, 2025.
Maryanto Maryanto; Handar Subhandi Bakhtiar; Muthia Sakti. "Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 2, no. 3, 2025.
Maryanto Maryanto; Handar Subhandi Bakhtiar; Muthia Sakti. "Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2, no. 3 (2025).
Maryanto Maryanto, et al. (2025) 'Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia', Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3). doi: 10.62383/demokrasi.v2i3.1017.
Maryanto Maryanto; Handar Subhandi Bakhtiar; Muthia Sakti. Efektivitas Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Medis di Indonesia dalam Perbandingan dengan Sistem Hukum Malaysia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 2025;2(3).
Dinamika Konflik Agraria di Wilayah Pesisir : Studi Kasus Akuisisi Lahan oleh Universitas Pertahanan di Pantai Atapupu Desa Jenilu Kabupaten Belu
Apriliani Otu; Yeftha Y. Sabaat; Maria M. Niis
Dilema Keamanan Mesir di Selat Bab el-Mandeb dalam Menghadapi Eskalasi Serangan Houthi terhadap Jalur Perdagangan Maritim Global
Agnesia Agnesia
Analisis Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pengoplosan Bahan Bakar Minyak Pertamax Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Firsi Nurhasanah; Sabrina Naila Malihah; Vania Therecia Situmorang
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi
Muhammad Tazkiya Syauqi; Sukri Padil Dongoran
Kedudukan Akta Hibah Tanah yang Melebihi Batas Maksimal bagi Penerima Hibah Beragama Islam
Rayyan Fakhri; Ilyas Ismail; Zainal Abidin
Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Penanganan Perkara Tindakan Faktual yang Didahului Dengan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Terhadap Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2024: Studi Komparatif Putusan Nomor 93/G/TF/2023/PTUN.BDG dan 41/G/TF/2024/PTUN.BDG
Theo Yonathan Simon Laturiuw