Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang
Natan Kaharu, et al. (2025). Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3). https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.921
Natan Kaharu; Kasim, Ramdhan; Martam, Nurmik K., "Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang," Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 2, no. 3, 2025.
Natan Kaharu; Kasim, Ramdhan; Martam, Nurmik K.. "Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 2, no. 3, 2025.
Natan Kaharu; Kasim, Ramdhan; Martam, Nurmik K.. "Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2, no. 3 (2025).
Natan Kaharu, et al. (2025) 'Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang', Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3). doi: 10.62383/demokrasi.v2i3.921.
Natan Kaharu; Kasim, Ramdhan; Martam, Nurmik K.. Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 2025;2(3).
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi
Muhammad Tazkiya Syauqi; Sukri Padil Dongoran
Dilema Keamanan Mesir di Selat Bab el-Mandeb dalam Menghadapi Eskalasi Serangan Houthi terhadap Jalur Perdagangan Maritim Global
Agnesia Agnesia
Dinamika Konflik Agraria di Wilayah Pesisir : Studi Kasus Akuisisi Lahan oleh Universitas Pertahanan di Pantai Atapupu Desa Jenilu Kabupaten Belu
Apriliani Otu; Yeftha Y. Sabaat; Maria M. Niis
Analisis Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pengoplosan Bahan Bakar Minyak Pertamax Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Firsi Nurhasanah; Sabrina Naila Malihah; Vania Therecia Situmorang
Kedudukan Akta Hibah Tanah yang Melebihi Batas Maksimal bagi Penerima Hibah Beragama Islam
Rayyan Fakhri; Ilyas Ismail; Zainal Abidin
Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Penanganan Perkara Tindakan Faktual yang Didahului Dengan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Terhadap Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2024: Studi Komparatif Putusan Nomor 93/G/TF/2023/PTUN.BDG dan 41/G/TF/2024/PTUN.BDG
Theo Yonathan Simon Laturiuw