Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya
Ruth Tiur Jovita Kase & Rehnalemken Ginting (2025). Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya. Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1). https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1281
Ruth Tiur Jovita Kase; Rehnalemken Ginting, "Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya," Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, vol. 2, no. 1, 2025.
Ruth Tiur Jovita Kase; Rehnalemken Ginting. "Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya." Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, vol. 2, no. 1, 2025.
Ruth Tiur Jovita Kase; Rehnalemken Ginting. "Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya." Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 1 (2025).
Ruth Tiur Jovita Kase & Rehnalemken Ginting (2025) 'Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya', Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1). doi: 10.62383/jembatan.v2i1.1281.
Ruth Tiur Jovita Kase; Rehnalemken Ginting. Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya. Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. 2025;2(1).
Peran Advokat dalam Perlindungan Hak Korban Pemerkosaan dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Faidhul Rasyid; Reza Fitri Ananda
Phishing dan Upaya Perlindungan Hukum di Indonesia Sebagai Ancaman Kejahatan Siber
Gina Sonia Kafiar
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Desa Ilomata, Kecamatan Bilato
Cici Cahyani Lamunte; Erman I. Rahim; Julius T. Mandjo
Implementasi Permensos Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dalam Praktek Pengumpulan Donasi Bencana Alam oleh Mahasiwa
Ratih Sulastri; Zamroni Abdussamad; Fitran Amrain
Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum di Kota Gorontalo
Haikal Pontoh; Lisnawaty W. Badu; Nuvazria Achir
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Kerusakan Lingkungan yang Mengakibatkan Bencana Banjir Bandang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Roby Andika Harahap; Tri Reni Novita