PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
Dari latar belakang tersebut, maka dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1). Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kartu Brizzi menurut Undang-Undang? (2) Apa saja resiko yang ditanggung oleh pengguna kartu Brizzi dalam bertransaksi? (3) Bagaimana penyelesaian masalah apabila terjadi hal yang merugikan konsumen pengguna kartu Brizzi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam pendekatan yuridis, hukum dilihat sebagai norma sehingga pendekatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundangan yang bersifat normatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, resiko yang dihadapi pengguna kartu antara lain gagal top up tapi saldo terdebet, jaringan offline, Brizzi rusak,hilang, pasif, dan permasalahan biaya. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Bank BRI sebagai bank penerbit melalui layanan Call BRI 14017, Customer Service di unit kerja, maupun melalui media sosial BRI. Maksimal penyelesaian adalah 14 (empat belas) hari kerja dihitung dari diterimanya komplain oleh Bank BRI. Perlindungan hukum bagi nasabah terkait transaksi pembayaran non tunai khususnya kartu BRIZZI menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adalah penerapan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Bank BRI perlu meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan keamanan bagi nasabah pemegang kartu Brizzi yang berkebutuhan khusus.
Handoko, et al. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI. DINAMIKA HUKUM, 19(1). https://doi.org/10.35315/dh.v20i1.7205
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi, "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI," DINAMIKA HUKUM, vol. 19, no. 1, 2019.
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI." DINAMIKA HUKUM, vol. 19, no. 1, 2019.
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI." DINAMIKA HUKUM 19, no. 1 (2019).
Handoko, et al. (2019) 'PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI', DINAMIKA HUKUM, 19(1). doi: 10.35315/dh.v20i1.7205.
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI. DINAMIKA HUKUM. 2019;19(1).
ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS MALPRAKTIK MEDIS PADA BALITA DI BIMA
Elita, Carlene Amalia; Salsabilla, Islama A’la Syifa; Ramadhani, Novalina Rizka Brillian; Ismawati, Rusida; Ramadhani, Zulfa Rozin
HARMONISASI PENGATURAN HUKUM INVESTASI SURAT BERHARGA DAN INVESTASI LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (P2SK) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
Makruf, Solihan; Anwari, Amalia Nur; Aula, Muhammad Iqbal; Yusup, Deni Kamaludin
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ROKOK ILEGAL OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI KUDUS
Syaharani, Pramitha Putri; Hernanda, Trias; Novitasari, Arina
REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN DEEPFAKE SEKSUAL TERHADAP PESERTA DIDIK DAN TENAGA PENDIDIK DI INDONESIA
Budoyo, Sapto; Khansa Pramesti, Fahrinda
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Okta Putri, Ni Putu Clara Devina; Senastri, Ni Made Jaya; Antaguna, Nyoman Gde
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MADIUN, JAWA TIMUR
Nur’Aini, Latifah; Nugroho, Sigit Sapto; Pradhana, Angga Pramodya