PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
Dari latar belakang tersebut, maka dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1). Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kartu Brizzi menurut Undang-Undang? (2) Apa saja resiko yang ditanggung oleh pengguna kartu Brizzi dalam bertransaksi? (3) Bagaimana penyelesaian masalah apabila terjadi hal yang merugikan konsumen pengguna kartu Brizzi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam pendekatan yuridis, hukum dilihat sebagai norma sehingga pendekatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundangan yang bersifat normatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, resiko yang dihadapi pengguna kartu antara lain gagal top up tapi saldo terdebet, jaringan offline, Brizzi rusak,hilang, pasif, dan permasalahan biaya. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Bank BRI sebagai bank penerbit melalui layanan Call BRI 14017, Customer Service di unit kerja, maupun melalui media sosial BRI. Maksimal penyelesaian adalah 14 (empat belas) hari kerja dihitung dari diterimanya komplain oleh Bank BRI. Perlindungan hukum bagi nasabah terkait transaksi pembayaran non tunai khususnya kartu BRIZZI menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adalah penerapan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Bank BRI perlu meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan keamanan bagi nasabah pemegang kartu Brizzi yang berkebutuhan khusus.
Handoko, et al. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI. DINAMIKA HUKUM, 19(1). https://doi.org/10.35315/dh.v20i1.7205
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi, "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI," DINAMIKA HUKUM, vol. 19, no. 1, 2019.
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI." DINAMIKA HUKUM, vol. 19, no. 1, 2019.
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI." DINAMIKA HUKUM 19, no. 1 (2019).
Handoko, et al. (2019) 'PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI', DINAMIKA HUKUM, 19(1). doi: 10.35315/dh.v20i1.7205.
Handoko, Bagus Dwi; Suliantoro, Adi. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI. DINAMIKA HUKUM. 2019;19(1).
TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KERJA LAUT ANTARA PERUSAHAAN PELAYARAN DENGAN NAHKODA ATAS PENGOPERASIAN KAPAL
Sabardin, Sabardin; Rahman, Muhammad Sabir; Syahril, Muh. Akbar Fhad; Wiwin, Wiwin; Tijjang, Bakhtiar
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN DENGAN METODE DOWN PAYMENT
Arifin, Arifin; Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun; Pongantung, Ronald Jolly
IMPLIKASI HUKUM TENTANG PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE TERHADAP KEJAHATAN IDENTITAS DIGITAL
Aprillia, Nabila; Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun; Pongantung, Ronald Jolly
TINJAUAN YURIDIS TUNJANGAN HARI RAYA BAGI OJEK ONLINE BERDASARKAN SURAT EDARAN KEMENTRIAN KETENAGAKERAAN REPUBLIK INDONESIA
Cahyana Effendi, Muhammad Aldo; Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun; Pongantung, Ronald Jolly
KAJIAN PENGALIHAN HAK MORAL TERHADAP KARYA CIPTA LAGU YANG DIBELI MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Jo. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014
Naiborhu, Yoshua Putra Dinata
EFEKTIVITAS YURISDIKSI MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM HUMANITER TERKAIT KEJAHATAN PERANG DAN PEMINDAHAN PAKSA DI GAZA
Rifa'i, Iman Jalaludin; Yuhandra, Erga; Fathurrahman, Fathur; Akbar, Satria