Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan
📄 Abstract
Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa standar pelayanan publik di Desa Gesikan sudah berjalan baik yang didasarkan pada dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, biaya, waktu penyelesaian, Jumlah pelaksana, kompetensi pelaksanaan, sarana dan fasilitas, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, penanganan pengaduan saran dan masukan, pengawas internal, jaminan pelaksana, evalusai kinerja pelaksanaan.
🔖 Keywords
ℹ️ Informasi Publikasi
📝 HOW TO CITE
Bekti Mayasari; Martinus Budiantara, "Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan," Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, vol. 2, no. 2, Apr. 2023.