Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum

Abstract
Keilmuan ilmu hukum adalah ilmu. ciri  khas  ilmu  hukum  sebagai suatu ilmu  yang “sui  generis”. Ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis karena ilmu hukum memilki empat hal  yang khas atau khusus  yaitu adanya karakter normatif  ilmu hukum, terminologi ilmu hukum, lapisan ilmu hukum, dan jenis ilmu hukum. Sebagai ilmu maka keilmuan ilmu hukum mempunyai  karakter yang khas ilmu hukum. Di samping itu karena keilmuan hukum adalah ilmu maka ilmu hukum mempunyai objek yang dikajian atau objek kajian yang diselidiki.  Objek kajian yang diselidiki dapat dilakukan melalui pendekatan atau studi normatif dan juga dapat dilakukan dengan studi empiris.
Keywords
How to Cite

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (2023). Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(4). https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i4.1207

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, "Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum," Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 2, no. 4, 2023.

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. "Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum." Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 2, no. 4, 2023.

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. "Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum." Jurnal Suara Pengabdian 45 2, no. 4 (2023).

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (2023) 'Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum', Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(4). doi: 10.56444/pengabdian45.v2i4.1207.

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum. Jurnal Suara Pengabdian 45. 2023;2(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal