Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional

Abstract
Kepemilikan tanah oleh orang asing di Indonesia melalui metode peminjaman nama atau kontrak nominee merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang bertentangan dengan peraturan agraria nasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara jelas melarang kepemilikan tanah oleh orang asing, tetapi kekurangan peraturan khusus mengenai kontrak nominee menciptakan celah hukum yang dapat dieksploitasi untuk menghindari ketentuan. Penulisan ini menerapkan pendekatan yuridis-normatif dan untuk mengevaluasi praktik penyalahgunaan hukum ini dalam kerangka hukum agraria dan hukum perdata internasional. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kontrak nominee tidak hanya bertentangan dengan prinsip nasionalitas dan kaidah yang ada dalam hukum perdata internasional, tetapi juga bisa membahayakan stabilitas hukum serta kedaulatan negara. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup perlunya pembaruan regulasi yang lebih spesifik terkait perjanjian nominee, serta peningkatan kerja sama internasional untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Keywords
How to Cite

Fasha Humaira, et al. (2025). Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional. Notary Law Research, 6(2). https://doi.org/10.56444/4wna6h57

Fasha Humaira; Salsa Legistiana; Mutiara Ismi Azzahra, "Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional," Notary Law Research, vol. 6, no. 2, 2025.

Fasha Humaira; Salsa Legistiana; Mutiara Ismi Azzahra. "Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional." Notary Law Research, vol. 6, no. 2, 2025.

Fasha Humaira; Salsa Legistiana; Mutiara Ismi Azzahra. "Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional." Notary Law Research 6, no. 2 (2025).

Fasha Humaira, et al. (2025) 'Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional', Notary Law Research, 6(2). doi: 10.56444/4wna6h57.

Fasha Humaira; Salsa Legistiana; Mutiara Ismi Azzahra. Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Skema Pinjam Nama sebagai Praktik Penyelundupan Hukum dalam Hukum Perdata Internasional. Notary Law Research. 2025;6(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal