Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap

Abstract
Notaris sebagai pejabat umum pemegang kewenangan atributif negara dalam pembuatan akta otentik menghadapi kerentanan hukum serius akibat penggunaan dokumen palsu oleh penghadap beriktikad buruk. Asas kepercayaan (vertrouwen) menempatkan notaris pada posisi paradoks: wajib melayani masyarakat, namun berisiko dikriminalisasi atas kejahatan pihak yang dilayaninya. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan: pengaturan hukum tanggung jawab notaris atas akta berbasis dokumen palsu, ketidakmemadaian regulasi dalam melindungi notaris, serta model perlindungan hukum ideal bagi notaris menghadapi pemalsuan dokumen penghadap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis data sekunder yang dianalisis melalui content analysis dan divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, UUJN dan KUHPerdata membatasi tanggung jawab notaris pada kebenaran formal dan prosedural pembuatan akta, sedangkan kebenaran materiil dokumen merupakan tanggung jawab mutlak penghadap. Kedua, regulasi berlaku belum memadai karena UUJN tidak memuat klausul good faith immunity, mekanisme shifting of liability belum diatur secara rigid, kewenangan Majelis Kehormatan Notaris terbatas pada fungsi administratif tanpa daya ikat terhadap proses penyidikan, serta ketiadaan sistem verifikasi identitas digital terintegrasi. Ketiga, model perlindungan ideal adalah model tiga lapis: lapis preventif melalui verifikasi identitas digital real-time terintegrasi dengan Dukcapil dan BPN; lapis normatif melalui amandemen UUJN yang memuat klausul imunitas iktikad baik dan pengalihan tanggung jawab material kepada penghadap manipulatif; serta lapis represif melalui penetapan izin MKN sebagai syarat mutlak penetapan tersangka dan jaminan rehabilitasi bagi notaris yang dikriminalisasi secara tidak sah.
Keywords
How to Cite

Vincentius Simon Suyanto, et al. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap. Notary Law Research, 7(2). https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3711

Vincentius Simon Suyanto; Ar Rahiim Innash; Sudijono Sastroadmodjo, "Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap," Notary Law Research, vol. 7, no. 2, 2026.

Vincentius Simon Suyanto; Ar Rahiim Innash; Sudijono Sastroadmodjo. "Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap." Notary Law Research, vol. 7, no. 2, 2026.

Vincentius Simon Suyanto; Ar Rahiim Innash; Sudijono Sastroadmodjo. "Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap." Notary Law Research 7, no. 2 (2026).

Vincentius Simon Suyanto, et al. (2026) 'Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap', Notary Law Research, 7(2). doi: 10.56444/nlr.v7i2.3711.

Vincentius Simon Suyanto; Ar Rahiim Innash; Sudijono Sastroadmodjo. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap. Notary Law Research. 2026;7(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal