CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Di sisi lain Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang sakit untuk tidak berpuasa. Namun jika ia tetap berpuasa maka puasanya juga sah. Lalu bagaimana dengan puasanya orang yang terkena penyakit gagal ginjal kronis dan harus rutin cuci darah, apakah sah? Jika kita mentelaah puasa itu adalah ibadah yang sudah ada ketentuannya dari syariat, baik rukun, syarat dan hal-hal yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan saat puasa. Salah satu ketentuannya (rukun) adalah menahan diri dari makan dan minum, maka orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar sampai tergelamnya matahari. Sementara cuci darah adalah pencucian darah dengan maksud mengeluarkan bahan tertentu dari darah dengan menggunakan alat yang dinamakan ginjal buatan. Cuci darah ini mempunya dua metode yaitu hemodialisis dan dialisis peritoneal atau CAPD. Proses pada dua metode cuci darah tersebut ada penambahan berupa cairan atau zat yang mengandung vitamin, NaCl, kalsium, glukosa, maknesium, nurtium, dan air. Yang mana kandungan-kandungan tersebut adalah sesuatu yang semakna dengan makan dan minum atau sebagai fungsi pengganti dari makan dan minum, maka jelas jika seseorang melakukan cuci darah saat puasa tentu ini membatalkan puasa.
Gigih Surya Nugraha (2025). CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN. Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(4).
Gigih Surya Nugraha, "CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN," Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 4, no. 4, 2025.
Gigih Surya Nugraha. "CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 4, no. 4, 2025.
Gigih Surya Nugraha. "CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 4, no. 4 (2025).
Gigih Surya Nugraha (2025) 'CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN', Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(4).
Gigih Surya Nugraha. CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN. Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2025;4(4).
INTEGRASI MODUL AJAR MODERN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PEMBELAJARAN FIQIH PADA SISWA KELAS X DI MA AL-IHSAN KALIJARING TEMBELANG JOMBANG
Eka Nanda Kurniawansyah; Chusnul Chotimah
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP ISU KESEHATAN MENTAL DARI PERSPEKTIF ISLAM
Nasichah; Ali Bustomi; Naila Nur Azizah; Azkiya
PERAN GURU FIQIH DALAM PERKEMBANGAN DAN PEMBENTUKAN KARAKTER SISWA DI SMA DARUL ULUM 1 UNGGULAN BPPT JOMBANG
Moh. Badruddin; Moh. Faridl Darmawan
PERAN ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN MASJID DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN MASJID
Anisa Khoirunuha; Nayla Rezqia Anitria; Arfah Azzahra Amalia; Muhammad Naufal Al-falah; Sugiharto
KONSEP TAZKIYATUN NAFS DALAM KITAB AYYUHAL WALAD KARYA IMAM AL-GHAZALI: KAJIAN HERMENEUTIKA SASTRA DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBANGUNAN JIWA MANUSIA MODERN
Muhammad Ahad Az Zahid; Muhammad Sofwan; Syarifudin Yunus
MAKNA STRES BAGI MAHASISWA DAN STRATEGI PENGELOLAANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI: STUDI LITERATUR
Saskia Verellita Samsudin; Nasichah; Hurun In