IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA

Abstract
Abstrak
Ijtihad merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang merujuk pada usaha penalaran atau upaya intelektual untuk menemukan solusi atas masalah yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam teks-teks agama. Dalam konteks fiqh, ijtihad memiliki peran signifikan dalam pengembangan hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai definisi, metode, dan ruang lingkup ijtihad, serta dampaknya terhadap dinamika hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ijtihad tidak hanya terbatas pada bidang hukum, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan politik umat Islam. Adapun ruang lingkup ijtihad meliputi ijtihad individual yang dilakukan oleh ulama, serta ijtihad kolektif yang melibatkan majelis ulama atau lembaga tertentu dalam menjawab isu-isu hukum modern. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang ijtihad sebagai instrumen adaptasi hukum Islam terhadap tantangan zaman.
Keywords
How to Cite

Fatma Taufik Hidayat & Seli Septina (2025). IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA. Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(2).

Fatma Taufik Hidayat; Seli Septina, "IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA," Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 4, no. 2, 2025.

Fatma Taufik Hidayat; Seli Septina. "IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 4, no. 2, 2025.

Fatma Taufik Hidayat; Seli Septina. "IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 4, no. 2 (2025).

Fatma Taufik Hidayat & Seli Septina (2025) 'IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA', Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(2).

Fatma Taufik Hidayat; Seli Septina. IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA. Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2025;4(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal