HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM

Abstract
Indonesia akan menyelenggarakan pemilu pada tahun 2024. Menjelang pemilihan umum untuk memilih pemimpinnya, terjadi perdebatan sengit tentang siapa yang berhak dipilih pada dan kriteria apa yang harus mereka penuhi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kriteria yang harus dipenuhi oleh calon manajer agar dapat dipilih.  Kepemimpinan memegang peranan penting dalam arah, tujuan dan tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan merupakan suatu bentuk organisasi, dan derajat keberhasilannya  ditentukan terutama oleh faktor manajemen dan kepemimpinan. Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya peran kepemimpinan dalam pendidikan. Oleh karena itu, perbaikan sistem manajemen dan kepemimpinan dalam pendidikan sangatlah penting.
Keywords
How to Cite

Arapah, et al. (2024). HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM . Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 3(6).

Arapah; Nor Lia Hafizah; Salatiah; Nur Khalishah, "HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM ," Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 3, no. 6, 2024.

Arapah; Nor Lia Hafizah; Salatiah; Nur Khalishah. "HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM ." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 3, no. 6, 2024.

Arapah; Nor Lia Hafizah; Salatiah; Nur Khalishah. "HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM ." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 3, no. 6 (2024).

Arapah, et al. (2024) 'HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM ', Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 3(6).

Arapah; Nor Lia Hafizah; Salatiah; Nur Khalishah. HUKUM PEMIMPIN YANG KORUPSI DALAM PANDANGAN PERSPEKTIF ISLAM . Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2024;3(6).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal