📅 12 October 2013
DOI: 10.33061/wh.v2i4.583
PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP
Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi
📄 Abstract
ABSTRAK: Potret “Penjahat †Lingkungan Hidup adalah orang atau badan hukum yang melakukan perusakan dan atau pencematan lingkungan hidup berupa eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dalam tulisan ini disebutkan beberapa contoh dari kegiatan penjahat Iingkungan hidup yang salah satu pelakunya telah dijatuhkan pidana. Contoh potret tersebut adalah menggambarkan bahwa begitu rapuh dan tak berdayanya penegak hukum. Kembali membicarakan masalah Penjahat Lingkungan Hidup maka pertimbangan yang muncul atas fenomena tersebut, jelaslah bahwa hukum digunakan alat penguasa dalam rangka melegitimasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Kata Kunci : Penjahat, Lingkungan Hidup
ℹ️ Informasi Publikasi
Tanggal Publikasi
12 October 2013
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 4, Tahun 2013
📝 HOW TO CITE
Yuliana, Endang, "PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP," Wacana Hukum, vol. 2, no. 4, Oct. 2013.
ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver
Download Citation
0
Sitasi
Cek Google Scholar