PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP

Abstract
ABSTRAK: Potret “Penjahat ” Lingkungan Hidup adalah orang atau badan hukum yang melakukan perusakan dan atau pencematan lingkungan hidup berupa eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dalam tulisan ini disebutkan beberapa contoh dari kegiatan penjahat Iingkungan hidup yang salah satu pelakunya telah dijatuhkan pidana. Contoh potret tersebut adalah menggambarkan bahwa begitu rapuh dan tak berdayanya penegak hukum. Kembali membicarakan masalah Penjahat Lingkungan Hidup maka pertimbangan yang muncul atas fenomena tersebut, jelaslah bahwa hukum digunakan alat penguasa dalam rangka melegitimasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Kata Kunci : Penjahat, Lingkungan Hidup
How to Cite

Yuliana & Endang (2013). PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP. Wacana Hukum, 2(4). https://doi.org/10.33061/wh.v2i4.583

Yuliana, Endang, "PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP," Wacana Hukum, vol. 2, no. 4, 2013.

Yuliana, Endang. "PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP." Wacana Hukum, vol. 2, no. 4, 2013.

Yuliana, Endang. "PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP." Wacana Hukum 2, no. 4 (2013).

Yuliana & Endang (2013) 'PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP', Wacana Hukum, 2(4). doi: 10.33061/wh.v2i4.583.

Yuliana, Endang. PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP. Wacana Hukum. 2013;2(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal