Abstract
Sengketa waris merupakan salah satu persoalan hukum yang paling sering menimbulkan konflik dalam keluarga. Perselisihan biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan ahli waris mengenai ketentuan hukum kewarisan, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penyuluhan hukum waris menjadi instrumen preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisasi potensi perselisihan. Jurnal ini mengkaji urgensi penyuluhan hukum waris, dengan metode pendekatan normative-empiris yang diperkuat melalui analisis kasus, serta dampaknya dalam menjaga keharmonisan keluarga
Keywords
How to Cite

Ahmad Dani Maula Mustofa, et al. (2025). Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga. Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat (ALKHIDMAH), 3(4). https://doi.org/10.59246/alkhidmah.v3i4.1666

Ahmad Dani Maula Mustofa; Muhammad Hasan Nofal Islami; Muhammad David Maulana; Dizki Meinanda; Muhammad Nurhakikoh Nurir Asro; Muhammad Ifan Firdaus; Muhammad Royan Zian; Achmad Hasan; hasyim, yanto; saini; Qoidul Khoir, "Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga," Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat (ALKHIDMAH), vol. 3, no. 4, 2025.

Ahmad Dani Maula Mustofa; Muhammad Hasan Nofal Islami; Muhammad David Maulana; Dizki Meinanda; Muhammad Nurhakikoh Nurir Asro; Muhammad Ifan Firdaus; Muhammad Royan Zian; Achmad Hasan; hasyim, yanto; saini; Qoidul Khoir. "Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga." Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat (ALKHIDMAH), vol. 3, no. 4, 2025.

Ahmad Dani Maula Mustofa; Muhammad Hasan Nofal Islami; Muhammad David Maulana; Dizki Meinanda; Muhammad Nurhakikoh Nurir Asro; Muhammad Ifan Firdaus; Muhammad Royan Zian; Achmad Hasan; hasyim, yanto; saini; Qoidul Khoir. "Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga." Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat (ALKHIDMAH) 3, no. 4 (2025).

Ahmad Dani Maula Mustofa, et al. (2025) 'Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga', Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat (ALKHIDMAH), 3(4). doi: 10.59246/alkhidmah.v3i4.1666.

Ahmad Dani Maula Mustofa; Muhammad Hasan Nofal Islami; Muhammad David Maulana; Dizki Meinanda; Muhammad Nurhakikoh Nurir Asro; Muhammad Ifan Firdaus; Muhammad Royan Zian; Achmad Hasan; hasyim, yanto; saini; Qoidul Khoir. Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga. Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat (ALKHIDMAH). 2025;3(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal