📅 27 September 2012
DOI: 10.33061/wh.v7i2.333
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi
📄 Abstract
Abstract Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya. Â Key words : Pertanggungjawaban korporasi.
ℹ️ Informasi Publikasi
Tanggal Publikasi
27 September 2012
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2012
📝 HOW TO CITE
KUSUMO, BAMBANG ALI, "PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA," Wacana Hukum, vol. 7, no. 2, Sep. 2012.
ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver
Download Citation
0
Sitasi
Cek Google Scholar