📅 27 September 2012
DOI: 10.33061/wh.v7i2.332
MASALAH HUKUM KOPERASI BERBADAN HUKUM YANG BERSTATUS PASIF DAN BEKU
Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi
📄 Abstract
Abstract Koperasi aktif, pasif dan beku adalah konsep administrasi yang digunakan oleh Dinas Koperasi untuk mengkategorikan koperasi berdasarkan kinerjanya. Namun atas perbedaan ketiga kategori tersebut tidak menyebabkan perbedaan akibat hukum artinya bagi koperasi yang diklasifikasikan pasif karena tidak pernah melaksanakan rapat anggota tidak menyebabkan koperasi yang bersangkutan kehilanagan status badan hukumnya, demikian juga bagi koperasi beku. Padahal apabila dikaji menurut UU Perkoperasian kedua klasifikasi koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi berbadan hokum.  Kata kunci: Koperasi pasif dan beku, badan hukum Â
ℹ️ Informasi Publikasi
Tanggal Publikasi
27 September 2012
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2012
📝 HOW TO CITE
-, WIDIASTUTI, "MASALAH HUKUM KOPERASI BERBADAN HUKUM YANG BERSTATUS PASIF DAN BEKU," Wacana Hukum, vol. 7, no. 2, Sep. 2012.
ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver
Download Citation
0
Sitasi
Cek Google Scholar