Abstract
Tujuan Penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terhadap proses penerimaan peserta didik baru sistem zonasi di Kota Semarang; untuk mengetahui proses pemenuhan hak anak terhadap keadilan pendidikan dalam sistem zonasi di Kota Semarang dan untuk mengethui faktor – faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan sistem zonasi sekolah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Pendidikan merupakan hak asasi manusia sehingga memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dilaksanakannya pendidikan untuk mencerdaskan dan mengembangkan moral bangsa agar menjadi lebih baik dan bermartabat. Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi bagi setiap individu sehingga setiap individu berhak memperoleh pendidikan yang tinggi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di SD Negeri Srondol Wetan 06 Semarang, SD Negeri Srondol Wetan 04 Semarang dan SD Negeri Srondol Wetan 02 Semarang telah menjalankan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023.