+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JJ - Journal Juridisch - Vol. 2 Issue. 1 (2024)

Perlindungan Hak Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Berkualitas Di Era Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah Dasar Di Kota Semarang

Rico Ardiyansyah, Kunarto Kunarto,



Abstract

The research objective in this writing is to determine the implementation of Minister of Education and Culture Regulation Number 1 of 2021 on the process of accepting new students using the zoning system in Semarang City; to find out the process of fulfilling children's rights to educational justice in the zoning system in Semarang City and to find out the factors that become obstacles in the implementation of the school zoning system. This research uses empirical juridical methods with a descriptive analytical approach. The data sources in this research use primary data and secondary data. Data collection methods were carried out by interviews, observation and document study. Education is a human right so it has an important role in social life. The aim of implementing education is to educate and develop the morals of the nation so that it becomes better and more dignified. The right to education is a human right for every individual so that every individual has the right to obtain higher education. The results of this research show that the implementation of the New Student Admission (PPDB) zoning system at SD Negeri Srondol Wetan 06 Semarang, SD Negeri Srondol Wetan 04 Semarang and SD Negeri Srondol Wetan 02 Semarang have implemented the Implementation of New Student Admission (PPDB) zoning system in accordance with Ministry of Education and Culture Regulation (Permendikbud) Number 1 of 2021 and Semarang Mayor Regulation Number 25 of 2023.

Tujuan Penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terhadap proses penerimaan peserta didik baru sistem zonasi di Kota Semarang; untuk mengetahui proses pemenuhan hak anak terhadap keadilan pendidikan dalam sistem zonasi di Kota Semarang dan untuk mengethui faktor – faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan sistem zonasi sekolah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Pendidikan merupakan hak asasi manusia sehingga memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dilaksanakannya pendidikan untuk mencerdaskan dan mengembangkan moral bangsa agar menjadi lebih baik dan bermartabat. Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi bagi setiap individu sehingga setiap individu berhak memperoleh pendidikan yang tinggi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di SD Negeri Srondol Wetan 06 Semarang, SD Negeri Srondol Wetan 04 Semarang dan SD Negeri Srondol Wetan 02 Semarang telah menjalankan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2987-6559

Date.Create Crossref:

14-Apr-2025

Date.Issue :

30-Mar-2024

Date.Publish :

30-Mar-2024

Date.PublishOnline :

30-Mar-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :