Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–2 dari 2 artikel
Kepatuhan Syariah dalam Fintech Lending: Analisis Hukum atas Praktik Pinjaman Online Syariah di Indonesia.
Syahrimuddin
; Guntur Rio Setiawijaya
; Intan Muthoharoh
; Ratih Ajeng Kusuma
Journal of Economics and Islamic Business
Vol 7
, No 1
(2026)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi regulasi fintech lending syariah di Indonesia, mengkaji model akad yang digunakan, serta mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah dalam praktik pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta literatur akademik yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI
Analisis Yuridis terhadap Implementasi Konsep Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Perlindungan Konsumen pada Fintech Syariah di Indonesia
Joko Suranto
; Muhabim Lutfi Haqna
; Ratih Ajeng Kusuma
; Mohammad Ismail
Journal of Economics and Islamic Business
Vol 7
, No 1
(2026)
Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana konsep maslahah mursalah diimplementasikan dalam kebijakan perlindungan konsumen fintech syariah di Indonesia, mengevaluasi kesesuaian regulasi yang berlaku dengan prinsip kemaslahatan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis maqashid al-syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, literatur ushul fiqh, dan...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI