Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–1 dari 1 artikel
Analisis Yuridis terhadap Penetapan Batas Minimal Usia dalam Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Nuryamin Nuryamin
Al Fuadiy : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 6
, No 1
(2024)
The government's goal is to amend the Marriage Law which regulates the minimum age for marriage from 16 years to a minimum of 19 years, has a noble goal because this age is considered mature physically and mentally to be able to enter into a marriage so that it can realize the goals of marriage well without ending in divorce and having children healthy and quality. However, this noble goal is not yet in line with the situation and conditions of the people in certain areas, including cities and r...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI