Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–2 dari 2 artikel
TALAK, RUJUK, DAN IDDAH DALAM PERSPEKTIF ALQUR’AN
Naila Amani
; Prasetia Retnaning Putri
; Ali Akbar
; Rahmi Rolian Nida
Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya
Vol 3
, No 5
(2024)
Kajian n ini bertujuan untuk menganalisis konsep talak, rujuk, dan iddah dalam perspektif Al-Qur'an, serta memahami implikasinya dalam hukum perkawinan Islam. Metode yang digunakan adalah pengkajian kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur. Peneliti mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum sekunder, termasuk buku, artikel, dan dokumen hukum yang relevan dengan topik. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa talak merupakan cara sah untuk mengakhiri...
Sumber Asli
Google Scholar
KAIDAH FIQH DAN USHUL FIQH TENTANG PRODUK HALAL, METODE ISTINBATH DAN IJTIHAD DALAM MENETAPKAN HUKUM PRODUK HALAL
Naila Amani
; Fatmah Taufik Hidayat
Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya
Vol 3
, No 3
(2024)
metode istinbat, dan pengembangan hukum Islam. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utama dalam hukum Islam adalah bahwa semua makanan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Untuk memahami hukum Islam yang tidak secara tegas disebutkan, diperlukan ijtihad atau upaya sungguh-sungguh dari para ulama mu...
Sumber Asli
Google Scholar