Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–1 dari 1 artikel
Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Menimbulkan Perkara Pidana
Fina Auliya Rohman Syah
Jurnal Akta Notaris
Vol 1
, No 2
(2022)
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini penulis beri judul: Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuat Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Permasalahan penelitian ini: 1). Faktor-fakt...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI