SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Indi Nuroini

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemutusan hubungan kerja dan bagaimana konsekuensi hukum yang sesuai dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat,dan pemutusan hubungan kerja. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer,sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum yuridis normatif yakni melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang ada dikaitkan dengan landasan teori yang telah dikemukakan sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Adapun temuan dalam penelitian ini pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur pada peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 dimana sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh pengusaha harus memiliki hubungan perjanjian kerja terlebih dahulu, perjanjian kerja dalam hubungan kerja dibuat secara tertulis atau lisan. sehingga saat terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengakhiran itu sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga ada konsekuensi hukum yang ditanggung oleh pengusaha. konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang kompensasi atau uang pesangon namun ketika terjadi ketidak sesuaian pemberian uang kompensasi dan pesangon maka pekerja/buruh dapat menyelesaikannya dengan perundingan bipartid dan tripartid. Dan jika gagal maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan cara mediasi,konsiliasi dan arbitrase

di, Arben

Wacana Hukum 2019 Faculty of Law, Universitas Slamet Riyadi

AbstractThis research has purposes of knowing the interpretation of the supplementary worker rights definition after Constitutional Court Decision Number 67/PUU/XI/2013. This research has also purposes of knowing the preventive legal protection of the supplementary worker rights after the Decision of Constitutional Court No. 67/PUU-XI/2013. The results of this research are, firstly, the supplementary rights of worker are classified into: (a) normative, meaning that the supplementary rights which are provided and regulated by acts, such as severance payment, gratuity and compensative payment. (b) non-normative rights, meaning other rights are provided and regulated by the parties in accordance with the agreement in the employment agreement or collective labor agreement. Secondly, there are already legal protection of supplementary non-salary rights in Decision of Constitutional Court No. 67/PUU-XI/2013 but they are not completely protective because the supplementary rights of the worker are not included in separatist creditor payment.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, penafsiran definisi hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013. Penelitian ini juga untuk mengetahui, perlindungan hukum preventif terhadap hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013. Hasil penelitian ini adalah pertama, hak-hak lainnya pekerja/buruh dibagi menjadi: (a). bersifat normatif, adalah hak-hak lain yang diberikan dan diatur oleh Undangundang, misalnya uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan (b). Hak hak lainnya yang tidak bersifat normatif, berarti diberikan dan diatur oleh para pihak menurut kesepakatan baik dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua, perlindungan hukum hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Nomor 67/PUU-XI/2013 sudah ada namun tidak sepenuhnya terlindungi, dikarenakan hak-hak non upah pekerja/buruh dikecualikan pembayarannya oleh kreditur Separatis.