Publication Search

71,387 articles from 644 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Supriyadi; Budi Prasetyo

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah, pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah meliputi kehamilan di luar nikah, kondisi ekonomi dan sosial, budaya, kurangnya pendidikan, serta keinginan calon mempelai. Pertimbangan hakim mencakup kematangan fisik dan mental calon mempelai, serta aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah meliputi pengakuan legalitas pernikahan, pencatatan perkawinan, serta munculnya hak dan kewajiban hukum bagi pasangan. Sebaliknya, penolakan permohonan mengakibatkan tidak diizinkannya pernikahan sesuai ketentuan undang-undang. Penelitian ini menyoroti pentingnya pertimbangan yang cermat dalam pemberian dispensasi nikah untuk melindungi kepentingan anak dan menjaga keseimbangan antara hukum dan realitas sosial.

Hariati Biahimo; Andi Akifa; Ani Retni

Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Latar belakang Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan salah satu atau kedua mempelai masih dibawah umur 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37). Posisi ini merupakan angka tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Sementara untuk wilayah Kabupaten Gorontalo termasuk dalam urutan ke 1 berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gorontalo, pada tahun 2020 jumlah remaja yang menikah pada usia 12-19 tahun berjumlah 3.898. berdasarkan data tersebut dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten gorontalo bahwa Kecamatan Limboto berada di urutan kedua setelah kecamatan boliyohuto dalam kasus pernikahan dini yaitu sebanyak 92 orang.  Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mengenai masalah pernikahan dini pada remaja yaitu faktor penyebabnya dikecamatan limboto kabupaten gorontalo. Metode Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juli 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor dominan pernikahan dini adalah faktor kemauan sendiri, pendidikan dan ekonomi.    

Amalia Nuruul Azizah; Alfi Muklis Kurniawan; Fina Oktaviani2

Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara (Pengabmas Nusantara) 2020 Universitas Muhammadiyah Manado

Penyebab pernikahan dini biasanya adalah faktor budaya dan sosioekonomi. Beberapa orangtua beranggapan bahwa anak dapat menjadi penyelamat keuangan keluarga saat menikah karena anak yang belum menikah akan menjadi beban keluarga. Ada pula yang beranggapan, anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan serta hak dasar anak seperti sekolah terampas. Dampak lain pernikahan dini adalah merugikan perekonomian negara karena sebanyak 1,7 persen pendapatan negara bisa hilang.