Krismiyarsi; Hadi Karyono; Kunarto; Mahmuda Pancawisma Febriharini
Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang semakin kompleks dan menjadi tantangan serius dalam kehidupan masyarakat, khususnya di lingkungan panti sosial pelayanan anak. Berbagai bentuk kenakalan remaja seperti pelanggaran tata tertib, pergaulan bebas, penyalahgunaan media digital, hingga tindakan yang berpotensi melanggar hukum menunjukkan pentingnya pembinaan karakter dan kesadaran hukum sejak dini. Kurangnya pemahaman tentang norma hukum, lemahnya kontrol diri, serta pengaruh lingkungan sosial menjadi faktor yang mendorong terjadinya perilaku menyimpang pada remaja. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang di Panti Sosial Pelayanan Anak Tawangmangu, Karanganyar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, membangun karakter positif, serta memberikan pemahaman kepada remaja mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Metode yang digunakan berupa pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan simulasi kasus sederhana yang dekat dengan kehidupan remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum mampu meningkatkan pemahaman remaja terhadap norma hukum dan sosial, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perilaku disiplin dan tanggung jawab, serta mendorong terbentuknya sikap preventif terhadap tindakan kenakalan. Dengan demikian, penyuluhan hukum menjadi salah satu strategi efektif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja melalui pembinaan kesadaran hukum dan penguatan karakter sejak usia dini.