SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Indi Nuroini

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemutusan hubungan kerja dan bagaimana konsekuensi hukum yang sesuai dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat,dan pemutusan hubungan kerja. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer,sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum yuridis normatif yakni melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang ada dikaitkan dengan landasan teori yang telah dikemukakan sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Adapun temuan dalam penelitian ini pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur pada peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 dimana sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh pengusaha harus memiliki hubungan perjanjian kerja terlebih dahulu, perjanjian kerja dalam hubungan kerja dibuat secara tertulis atau lisan. sehingga saat terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengakhiran itu sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga ada konsekuensi hukum yang ditanggung oleh pengusaha. konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang kompensasi atau uang pesangon namun ketika terjadi ketidak sesuaian pemberian uang kompensasi dan pesangon maka pekerja/buruh dapat menyelesaikannya dengan perundingan bipartid dan tripartid. Dan jika gagal maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan cara mediasi,konsiliasi dan arbitrase

Heru Budi Utoyo; Mashari

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pengaruh undang - undang cipta kerja  (Omnibus Law) bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja diperusahaan metode penelitian yang digunakan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa sikap , penilaian , perilaku ,yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan yang dilakukan dengan penelitian lapangan. Sumber data utamanya adalah data primer dan data sekunder sebagai data penunjang metode Analisa yang digunakan dikriptif kualitatif. Hasil penelitian ; Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya kelompok pekerja/buruh yang terus menerus melakukan penolakan dari proses rancangan undang-undang (RUU) dalam bentuk Omnibus Law hingga sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak pekerja/buruh berpendapat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang dikemas dalam bentuk Omnibus Law ini syarat kepentingan pemilik modal dan telah merugikan kepentingan pekerja/buruh, bahkan dapat dikatakan telah mendegradasi kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja/buruh. Undang-Undang Cipta Kerja lebih fokus terhadap tujuan peningkatan ekonomi Nasional namun telah mengabaikan peningkatan kompetensi dan sumberdaya manusia. Konsep Omnibus Law tidak lepas adanya kepentingan politik untuk merubah tatanan hukum ketenagakerjaan yang sudah ada, sehingga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan berdampak terhadap hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di dalam perusahaan.