Publication Search

69,815 articles from 602 journals · 1,760 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Rif’atul husnah; Tharikah Naqsyabandiyah

Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora 2022 STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Jurnal ini mengulas tentang Ahlu As-Sunnah Wal Jama’ah Sebagai Doktrin Dan Faham Pesantren Zainul Hasan Genggong bertujuan untuk menggambarkan ahlu sunnah  wal jama’ah sebagai doktring faham dalam pondok pesantren zainul hasan genggong. Pesantren Zainul Hasan Genggong adalah salah satu lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia. Berdirinya lembaga ini sebelum Indonesia merdeka,yaitu tepatnya pada tahun 1839,yang didirikan oleh kyai zainal abidin. Pesantren zainul hasan dikenal barokahnya dan kewaliannya. Pondok pesantren Zainul Hasan berkembang dengan begitu cepat, tidak sekedar ilmu agama yang diajarkan. Pesantren Zainul Hasan Genggong  dikenal sebagai suatu  lembaga pendidikan yang dibangun dan dikembangkan dengan lanndasan pandangan filosofis tentang berbagai aspek agama, moralitas, ilmu pengetahuan, lingkungan dan lain sebagainya, berkembang secara  continue  dalam pertumbuhan, kesinambungan, perubahan dan pembaharuan. Ciri khas pesantren yang menjadi sasaran berkembangnya dari sebuah pesantren yang dilakukan puslitbang pendidikan agama dan keagamaan yang dilakukan secara individu ataupun dilakukan lembaga lain. Dengan dikuatkan oleh SATLOGI SANTRI yang berarti Sopan santun, Ajeg Istiqomah, Nasehat, Taqwallah, Ridollah,Ikhlas lillahi ta'ala. Pesantren Zainul Hasan Genggong menganut faham Ahlu As- sunnah wal jama’ah yang mana mengikuti jejak sang maha guru KH. Hasan Sepoh Genggong.  

Elita Intan Wijayanti

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dalam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung. Faktanya, terdapat Rumah Sakit dari suatu Yayasan yang karena terdesak oleh kebutuhan peningkatan manajemen Rumah Sakit, Yayasan tersebut yang mengelola unit usaha Rumah Sakit membentuk PT untuk mengelola unit usaha Rumah Sakit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peran Notaris dalam proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT; 2) Bagaimana mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT; 3) Bagaimana tanggung jawab hukum organ yayasan dalam upaya peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Pihak Yayasan dan Notaris yang membuat akta sewa menyewa tersebut. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Notaris berperan sebagai pembuat perjanjian sewa menyewa atas tanah milik PT Husada kepada Rumah Sakit Khoirunissa. Mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT adalah melalui perjanjian sewa menyewa. PT Husada menyewakan assetnya berupa tanah dan disewa oleh Yayasan Khoirunisa yang diatasnya didirikan sebuah Rumah Sakit Yayasan bernama RSIA Umi Barokah. Setiap organ yayasan melaksanakan kewenangan dan kewajibannya dengan itikad baik dan kejujuran.