Publication Search

72,210 articles from 658 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-4 of 4

Analytics

Ivan Aji Santoso

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

Julia Fitri Yani; Dhoni Martien; Yurisa Martanti

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dibuat berdasarkan akta notaris diikuti dengan Surat Keputusan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat Keputusan, baik berupa persetujuan maupun pemberitahuan itu diterbitkan setelah Perseroan melakukan pelaporan akta dalam waktu 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berhubung pelaporan akta hanya dapat dilakukan melalui akun notaris, maka kedudukan notaris adalah sebagai Kuasa dari Direksi Perseroan dan sebagai pemilik akun di sistem Administrasi Badan Hukum. Dalam praktiknya, jangka waktu pelaporan tersebut terlampaui akibat kelalaian maupun kesengajaan. Hal inil terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 426/Pdt.G/ 2016/PN Jkt.Sel, dimana oknum internal Perseroan sengaja tidak melaporkan akta-akta notaris untuk merugikan kepentingan Perseroan. Akta yang melampaui batas waktu pelaporan tetap menjadi akta autentik, namun tidak memenuhi asas publikasi. Tidak dipenuhinya asas publikasi ini menjadi dasar penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perseroan yang baru diangkat karena tidak diketahui akta terakhir dari Perseroan Tersebut. Dalam hal ternyata ada tindakan penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan supaya akta tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan atas akta Perseroan yang tidak dilaporkan adalah mengadakan rapat internal untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait dan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri.    

Geofani Milthree Saragih

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Menjelang akhir tahun 2019 yang lalu, muncul suatu peristilahan yang asing dikalangan teoritisi maupun praktisi hukum di Indonesia secara umum, yaitu Omnibus Law. Peristilahan tersebut mulai muncul sejak pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kesempatan pidato di sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2021 dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Pada intinya, Presiden Jokowi mengajak kerja sama kepada DPR dalam rangka mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law. Perkembangan dari penerapan penggunakan metode Omnibus Law ini menjadi polemik, karena tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia. Banyak desakan dari berbagai golongan untuk menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia. namun pada faktanya, undang-undang tersebut tetap berlaku. Beberapa waktu yang lalu, UU Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Yang pada intinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengarahkan agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun kedepan, dan akan otomatis tidak berlaku apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perubahan. Peneliti akan menganalisis, bagaimana paradigma yang digunakan oleh pemerintah dikaitkan dengan teori Jhon Austin yaitu positif analitis (analytical jurisprudence).

Vadilla Fitri Nesa; Winda Siti Nabila

Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan dan Bahasa 2022 Universitas Maritim AMNI Semarang

Penelitian ini mengkhususkan pada menganalisis cerpen Bangkit karya Alfred Pandie menggunakan pendekatan objektif untuk mendapatkan struktur dalam cerpen berupa unsur intrinsik yakni tema, sudut pandang, alur, latar, tokoh, penokohan, gaya bahasa, dan amanat dalam cerpen tersebut dan untuk mendapatkan nilai-nilai moral berupa tentang kehidupan yang ada dalam cerpen tersebut. Metode penelitian yang digunakan yakni deskriptif kualitatif. Adapun deskriptif kualitatif adalah sebuah penelitian yang dikhususkan untuk meneliti secara menyeluruh, luas, dan mendalam. Yang hasilnya ada pada kualitas kata, kalimat dan maknanya tanpa membandingkan hasil penelitian ini dengan hasil penelitian yang lain. Sumber data yang diperoleh yakni dengan membaca secara teliti, kritis cerpen Bangkit karya Alfred Pandie. Berdasarkan hasil tema yang digunakan dalam cerpen yakni tentang kehidupan, bahwasanya dalam kehidupan kita tidak boleh untuk menyerah dan putus asa. Itu selaras dengan tokoh dalam cerpen yakni (Aku) yang mempunyai watak mudah putus asa, kurang bersyukur dan sering mengeluh.