Publication Search

73,128 articles from 694 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-4 of 4

Analytics

Ivan Aji Santoso

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

Widya Kristianti; Agus Nurudin

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Peraturan PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1, Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kode etik. Apabila produk yang dibuat itu cacat, maka dapat membuat PPAT tersebut dituntut oleh pihak terkait yang merasa dilanggar haknya ataupun dirugikan, selain itu PPAT tersebut dapat menjadi sebagai pelaku, turut tergugat atau tergugat dalam suatu peradilan dan apabila dalam membuat akta terdapat unsur-unsur tindak pidana maka PPAT dapat menjadi tersangka, bahwa PPAT tersebut dengan sengaja melakukan pemalsuan akta otentik. Permasalah bagaimana akibat hukum terhadap akta PPAT yang dibuat, sanksi apa yang harus diterima oleh PPAT setelah menyalahgunakan wewenangnya terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber data yaitu data primer dan data sekunder, Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan akta ppat yang cacat hukum dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum dapat dibatalkan karena tidak dilakukan secara terang dan tunai. PPAT dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “memalsukan surat berupa akta otentik”maka Sanksi yang diterima PPAT yaitu sanksi administrasi dan dijatuhi pidana mengingat Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Fina Auliya Rohman Syah

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini penulis beri judul: Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuat Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Permasalahan penelitian ini: 1). Faktor-faktor apa yang menimbulkan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 2). Bagaimana pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 3) Apa  akibat hukum terhadap akta yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menimbulkan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, Sumber data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian diketahui bahwa 1) Faktor pertanggungjawaban PPAT dengan sengaja dan secara sadar bekerja sama dengan penghadap, tidak mempedomani aturan-aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2) Pertanggungjawaban PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 102/PID/ 2017. PT.YYK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik’’ dan pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/Pid.B/2016/PN. Smg. PPAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik Secara Bersama-sama, maka PPAT dikenakan pasal 264 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3) Akibat hukum terhadap pembuatan akta PPAT yang menimbulkan perkara pidana maka tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.

Ananta Kumala Sari; Hwihanus Hwihanus

Jurnal Manajemen Riset Inovasi 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Di era digital teknologi mulai berkembang pesat, hampir semua aspek dalam kehidupan menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi melalui internet. Maraknya penggunaan internet juga menimbulkan kejahatan yang berada pada dunia maya terus meningkat, salah satunya yaitu phising. Phising merupakan pesan elektronik yang mengatasnamakan entitas sah yang meminta verifikasi untuk mendapatkan identitas dari seseorang dengan teknik pengelabuhan. Kejahatan phising ini biasanya terjadi pada perusahaan keungan yang mengirimkan suatu situs web untuk dikunjungi. Metode yang digunakan dalam membuat yaitu metode studi literatur atau kepustakaan dengan menggunakan jurnal-jurnal terkait. Hasil perkembangan teknologi ini memang pesat banyak juga yang mencari informasi di internet tetapi tidak dipungkiri juga untuk masyarakat desa bagian plosok belum mengetahui adanya kejahatan ini, sehingga kita memberi arahan kepada masyarakat dengan sosialisasi terkait menggunakan internet harus berhati-hati dan teliti.