Publication Search

76,969 articles from 728 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Ersa Trinanda; Nurhayati; Yenni Samri Juliati Nasution

Mini riset ini membahas kedudukan saham dalam perspektif Islam dengan menelaah konsep dasar, landasan hukum, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta implementasinya dalam pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan melalui metode studi pustaka dengan menggunakan makalah “Saham dalam Pandangan Islam” sebagai sumber primer dan literatur fiqih muamalah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi OJK sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham merupakan instrumen penyertaan modal yang diperbolehkan dalam Islam karena memiliki kesesuaian dengan akad syirkah, khususnya syirkah al-‘inān, selama perusahaan yang menerbitkannya bergerak dalam sektor yang halal, bebas dari riba, serta tidak mengandung unsur gharar maupun maysir. Landasan normatifnya merujuk pada ayat Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah ayat 275 dan QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan kehalalan transaksi dan larangan praktik batil. Pandangan ulama kontemporer seperti al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan Taqi Usmani memperkuat legalitas saham syariah dengan memberikan batasan agar sesuai ketentuan syariah. Implementasi saham syariah di Indonesia telah berjalan dengan baik melalui regulasi DSN-MUI, penerbitan Daftar Efek Syariah (DES), pembentukan indeks seperti JII dan ISSI, serta pengembangan Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Mini riset ini menyimpulkan bahwa saham syariah tidak hanya menjadi instrumen investasi yang sah menurut syariat, tetapi juga sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mendorong distribusi ekonomi yang lebih adil di masyarakat.

Diki Tri Bagus Dermawan; Dety Mulyanti

JURNAL EKONOMI MANAJEMEN AKUNTANSI 2023 sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Putra Semarang

Introduction: The internet provides various conveniences, including in buying and selling transactions or so-called e-commerce. E-commerce provides many benefits, and there were 2,361,423 e-commerce businesses in Indonesia in 2020. E-commerce is a legitimate buying and selling transaction if it does not deviate from the principles of Islamic sharia law. Purpose: To understand the meaning of e-commerce, its development, and the Islamic law perspective on it. Method: The method used is literature study from relevant journals, books, and fatwas. Results and Conclusion: E-commerce is a buying and selling transaction process carried out through the internet. E-commerce has several advantages compared to traditional commerce, such as the buying and selling process can be done anywhere and anytime. E-commerce in Indonesia has developed since 1999 until now, and it has always been accompanied by improvements. The largest e-commerce service providers in Indonesia are Lazada, Tokopedia, Shopee, Elevania, Bukalapak, Blibli, and Matahari Mal.com. E-commerce has been declared legitimate by MUI, NU, and ulama.

Muhammad Yusril; Ahmad Sanusi Luqman; Muhammad Saleh

Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2023 Universitas Maritim AMNI Semarang

Pandangan MUI Kota Binjai Terhadap Peraturan Walikota No 39 Tahun 2017. Sebagaimana peraturan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2018 sampai sekarang di lingkungan pemerintah Kota Binjai, guna untuk menurunkan angka pemakai narkoba yang marak di Kota Binjai. Penelitian bertujuan untuk mengatahui Sejauh mana pandangan MUI Kota Binjai terhadap peraturan walikota no 39 tahun 2017. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan pendekatan studi kasus (case study). Metode pengumpulan data diperoleh secara langsung dari observasi dan wawancara dari ketua lembaga MUI Kota Binjai, KUA Binjai Utara, praktisi, masyarakat dan BNN Kota Binjai. Hasil penelitian menujukkan bahwa pandangan MUI Kota Binjai mengenai peraturan ini tidak melawan syariat Islam dan bertetangan dengan peraturan perkawinan di KUA. Sedangkan dampak positifnya adalah kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang mengakibatkan sulitnya melangsungkan proses perkawinan dan dampak negatifnya adalah tidak adanya sangsi yang mengikat sehingga masyarakat tidak takut untuk melanggarnya. Ketiga, terbatasnya waktu dan tempat yang sering menjadi penghambat porses tes narkoba untuk calon penganti.