SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

29,653 articles from 386 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Billy Pradana; Alexius Sunaryo; Aris Toening W

Jurnal Media Administrasi 2023 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Untuk mengatasi beberapa masalah diatas, pemerintah pusat melalui Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang kemudian ditetapkan sebagai pedoman dalam menyajikan dan menyediakan informasi yang berjenjang berupa pengelompokan dan penggolongan, pemberian kode dan daftar penamaan yang akan digunakan dalam penyusunan program dan sub-sub program daerah dalam rangka tertibnya perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan. Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam proses penyelenggaran pemerintahan dalam hal mendukung dan memastikan alur perencanaan pembangunan daerah terlaksana dengan baik dan efisien.

Kertati, Indra; Setyohadi Pratomo; Rahmad Purwanto Widyastomo

Jurnal Suara Pengabdian 45 2022 LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Rencana Strategis (Renstra)merupakan dokumen yang disusun Organoisasi Perangkat Daerah (OPD) jangka menengah. Renstra merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam perkembangannya muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 050-5889. Melalui peraturan tersebut OPD dihadapkan pada ketentuan yang wajib dilaksanakan. Permasalahan yang dihadapi adalah belum semua perencana OPD memiliki kemampuan untuk dapat mengikuti ketentuan dalam Menyusun Renstra. Memahami Kepmendagri 050-5889 membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Kepmendagri 050-5889 berisi daftar Kegiatan dan sub kegiatan yang telah tertulis tiap sub kegiatan dengan indikator output. Kesulitan OPD adalah jika masalah yang ada di daerah tidak dapat diselesaian dengan panduang sub kegiatan yang ada di Kepmendari 050-5889. Oleh karena itu diperlukan pendampingan untuk memudahkan OPD dalam Menyusun Renstra. Metode pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan partisipatif yaitu membuka kesempatan bagi OPD untuk mengembangkan kreativitas sekaligus mampu mengidentifikasi sub kegiatan untuk menyelesaikan masalah sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Melalui pendampingan ini OPD akan ditunjukan strategi memahai Kepmendasri 050-5889 dan strategi Menyusun renstra. Tujuan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman perencana di OPD dalam memahami hakekat Renstra, dan mendampingi agar Renstra yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.